Jambi-Stop Press yang dilakukan pemilik perusahaan penerbit
pers memang lajim digunakan kepada seseorang yang pernah bergelut di media dan
meninggalkan media bersangkutan dengan persoalan masalah materi atau kerugian
yang dilakukan. Namun menerbitkan beberapa kali Stop Press terhadap bekas
karyawan yang keluar dengan baik-baik tampaknya tak juga lajim.
Saya selaku nama yang ada di Stop Press itu tentunya
memiliki hak untuk mengklarifikasi apa latar belakang sebenarnya persoalan
hingga muncul stop press itu berturut-turut. Sehingga masyarakat penggiat pers
yang sudah mengenal saya, atau yang membaca stop press itu bisa menilainya.
Saya juga mendapat dorongan dari kawan-kawan penggiat pers untuk
melakukan klarifikasi latar belakang persoalan ini. Awalnya saya anggap biasa
saja dan lumrah aja itu terjadi dalam dunia pers. Namun karena stop press diterbitkan
hingga berkali-kali dan terakhir di halaman satu berkali-kali juga lengkap
dengan foto saya, tentunya ini saya nilai tak lajim adanya.
Saat itu, tepatnya pada Senin 10 Oktober 2016 Pukul 19.00
WIB, saya dengan penuh kesadaran mengundurkan diri dari Harian Sorot Jambi.
Saya mulai bergabung di Harian itu sejak pertengangah Agustus 2016 dan terlibat membidani Edisi Perdana
Harian Sorot Jambi 16 September 2016.
Awalnya saya diajak oleh Pimred SJ kala itu Sri Ningsing (Nining Antero) dan
membuat lamaran.
Sebagai kawan dan senior saya yang juga pernah bergabung di
Harian Jambi, saya dengan penuh harapan ikut bergabung di SJ.
Saya dipercayakan
sebagai Redaktur Pelaksana. Saya selama bekarja melakukan tugas sebagai
Redaktur dan juga membantu meliput dan menulis berita. Saya menerima gaji
perdana (Rp2 Juta) pada sekitar 5 Oktober 2016.
Awal Persoalan
Pada Senin 3 Oktober 2016, saya berjumpa dengan Sumarsen
Purba, seorang rekanan kontraktor di Jambi yang juga dekat dengan Kajati Jambi
Erbindo Saragih saat itu. Pertemuan ini di Rumah Makan Taraso Kambang Jambi.
Rencana pertemuan hari itu Sumarsen Purba, Awal Damanik,
Erbindo Saragih dan Saya (Asenk Lee Saragih) ingin membicarakan Persiapan
Deklarasi PMS Jambi, Minggu (9/10/2016).
Namun sebelum Erbindo Saragih datang, Sumarsen Purba
memberikan informasi kepada saya kalau ada berita besar. “Ada berita besar lae,
kata Kajati dia sudah menanda tangani sprindik CB soal kasus alkes.
Dia
menandatangani sprindik itu agar ada tugas Kajati yang baru. Taya aja sama
Tulang Erbindo soal sprindik itu,” demikian Sumarsen Purba memberikan informasi
kepada saya.
Tentunya selaku wartawan, saya punya naluri jurnalis untuk
mengkonfirmasi informasi itu kepada Kajati Jambi Erbindo Saragih.
Saat hendak
makan bersama, “ sonaha do tulang soal sprindik ai? Bereham lobe berita besar
bagi lawei on,” (Bagaimana Pak Erbindo soal sprindik itu, berikan dulu berita
besar sama Asenk Lee ini, sebelum Bapak Pindah-red),” demikian Sumarsen Purba berbicara
kepada Erbindo Saragih saat itu.
Terus saya pertagas lagi soal informasi sprindik itu kepada
Erbindo Saragih. “Bapatua sonaha do soal sprindik CB ai (Pa... bagaimana soal
sprindik CB itu?-red),” demikian saya tayakan lagi kepada Erbindo saragih
sembari makan siang.
Setelah usai makan siang dan berbincang-bincang, saya
tayakan lagi soal sprindik CB itu, namun Erbindo Saragih menjawab dengan “kan
domma rame i facebook. Beritahon ma......(kan sudah rame di media sosial,
beritakan lah-red)’,” katanya.
Kemudian saya tayakan lagi soal sprindik itu kepada Erbindo
Saragih, dan dia bilang dengan rawut wajah terseyum“gasakma”. Atas jawaban
itulah, saya menafsirkan konfirmasi itu bahwa Erbindo Saragih membenarkan soal
penandatanganan sprindik itu. Pertemuan usai dan saya berangkat ke Redaksi Sorot
Jambi sore harinya.
Seperti biasa sebelum mengedit berita dari teman wartawan,
saya memberitahukan informasi soal sprindik dari Kajati Jambi itu kepada Pimred
SJ (Nining Antero).
“Kak saya ada dapat info soal penandatanganan sprindik
kasus Alkes yang juga ada nama pemilik perusahaan milik CB,” demikian saya
menginfokan kepada Pimred.
Kemudian Pimred SJ mempersilahkan menuliskan informasi itu
kedalam bentuk berita. Kemudian saya olah dengan Judul “Kajati Tandatangani
Sprindik Pemeriksaan Pemilik PT SMS”.
Sebelum naik cetak berita itu belum saya
konfirmasi kepada Pemilik PT SMS “CB” karena saya tidak punya nomor kontak CB pada
malam itu.
Namun sangat disayangkan Berita Judul “Kajati Tandatangani
Sprindik Pemeriksaan Pemilik PT SMS” dengan kode penulis (Tim) itu lolos naik
cetak padahal sudah dilihat secara kasat mata oleh Pimred, Pimpinan Umum serta
Pendiri Media itu pada prin layout malam itu.
Esok harinya Selasa 4 Oktober 2016 berita naik di Hedline
di Halaman Satu. Berita itu mengundang reaksi berbagai pihak, termasuk yang
bersangkutan Pemilik PT SMS “CB” dan Juga pihak Kejati Jambi.
Pada Selasa 4 Oktober 2016, Pimred SJ langsung melakukan komunikasi
minta maaf lewat telepon dan menemui “CB” di kantornya. Dengan niat baik karena
ada ancaman dari “CB” ingin mempolisikan media “SJ” akibat berita itu.
Dan Selasa 4 Oktober 2016, saya juga berjumpa Erbindo
Saragih bersama pengurus PMS (Budaya) lainnya di Kopi Ouy Depan Masjig Agung
Jambi.
Saya tiba di Kopi Ouy langsung dicegat sama Awal Damanik dan
memberitahukan kalau Erbindo Saragih marah kepada saya gara-gara berita di SJ
itu. Namun saya saat itu tidak ada dipanggil Erbindo Saragih untuk
mengklarifikasi berita itu. Justru kami saling diam.
Esok harinya, Rabu 5 Oktoer 2016, bantahan dan hak jawab
“CB” dan Kasi Penkum Kejati Jambi naik di Headline Halaman Satu SJ dengan Judul
“CB Bantah Soal Sprindik Dirinya”.
Pada hari itu juga saya meminta maaf di
Media Sosial (Facebook) kalau berita itu murni soal kasus dugaan korupsi dan
tak ada kaitannya soal politis. Dan saya juga minta maaf atas salah tafsir dari
info yang saya dapatkan itu soal sprindik Alkes 2015. Bukan sprindik kasus
Alkes 2011 yang menyangkut PT SMS milik “CB”.
Sejak berita muncul, Pimpinan Umum dan Pendiri SJ merasa
harga diri mereka tercemar dan meminta saya membuat surat peryataan bahwa
mereka tidak terlibat soal berita itu. Saya juga sudah jelaskan kalau berita
itu murni soal berita kasus korupsi. Karena saya merasa tak pernah berpolitik
dan tidak ada pesan dari siapapun. Dan Pimred SJ sudah mempertanggungjawabkan
soal berita itu secara tugas pers.
Namun sejak berita itu terbit, saya dimutasi dari Redpel ke
bagian iklan. Ternyata dalam surat yang saya terima Senin 10 Oktober 2016 malam
dari Pimred SJ itu, sudah tertulis terhitung Tanggal 5 Oktober 2016 Asenk Lee
Saragih dipindah jadi bagian iklan atau berita berbayar.
Ternyata Pimred SJ sudah 5 hari menahan surat itu dan
meminta Pimpiman Umum SJ mempertimbangkan surat itu. Namun dengan berat hari
Pimred SJ memberikan surat itu kepada saya
Senin 10 Oktober 2016 malam sekira pukul 19.00 WIB.
Setelah menbaca surat itu, saya memutuskan untuk mundur dan
membicarakan pengunduran diri saya kepada Pimred SJ (Ninging Antero). Malam itu
juga saya pamit dan mengembalikan ID Card SJ kepada Pimred SJ disaksikan teman
redaktur SJ lainnya.
Namun Pimpiman Umum dan Pendiri Media itu bersikukuh untuk
meminta surat peryataan dari saya bahwa mereka tidak terlibat soal berita itu.
Dalam hati saya, selaku penggiat Jurnalis, urusan berita tak ada kaitannya
dengan Pimpiman Umum dan Pendiri Media. Sehingga saya berpikir bahwa tak ada
relevannya saya membuat surat peryataan soal ketidak terlibatan mereka dalam
berita “Kajati Tandatangani Sprindik Pemeriksaan Pemilik PT SMS”.
Dan pada Edisi Jumat 21 Oktober 2016, stop press atas nama
saya tanpa foto dimuat hingga seminggu berturut-turut di SJ. Kemudian pada
Sabtu 29 Oktober 2016 terbit lagi Stop Press di halaman satu secara berturut.
Dan meminta saya untuk mengembalikan IDCard dan atribut lainnya soal SJ yang
saya terima. Saya merasa diperlakukan seperti merampok dengan menggunakan Nama
Sorot Jambi.
Selama kerja di SJ, saya diberikan satu helay kemeja Harian
SJ dan satu Blok Kartu Nama. Serta terima uang gaji Rp 2 Juta. Pada Senin 1
November 2016 pagi, saya kembalikan Kemeja SJ dan Kartu Nama Satu Blok kepada
Kantor Redaksi dan diterima dua oleh Sekurity Sorot Jambi.
Kalau memang Gaji Rp2 Juta juga diminta, saya akan
kembalikan saat saya punya uang. Saat ini saya belum memiliki uang untuk
mengembalikannya. Namun saat kerja di SJ setidaknya saya sudah memberikan
pemasukan uang senilai Rp 6 Juta dari hasil berita berbayar (Advertorial dan
Sociaty).
ADV perdata yakni edisi Perdana SJ Jumat 16 September 2016
dengan Judul “Menuju Mandiri Pangan”, Sociaty Soal RaihanMedali Emas Perpani
dan Sociaty “ Gubernur Jambi Zumi Zola Hadiri Deklarasi DPD PMS Provinsi Jambi”
Edisi Selasa 11 Oktober 2016.
Klarifikasi ini saya tuliskan karena banyak kawan-kawan
yang bertanya-tanya soal pemuatan Stop Press Nama Saya di Harian SJ tersebut.
Dengan Niat Baik Saya Buatkan Klarifikasi Ini Untuk Kebaikan Bersama. Secara
Pribadi Saya Juga sudah meminta maaf kepada Bapak Erbindo Saragih lewat SMS
(Senin 10 Oktober 2016). Dan dia juga sudah memaafkan saya atas berita itu. (Asenk
Lee Saragih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar