Bank Indonesia dan 
Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan 
kerjasama pengembangan dan pengelolaan Sistem Informasi Debitur (SID) 
guna mewujudkan Sistem Informasi Debitur yang Lengkap,
 Akurat, Kini, dan Utuh (LAKU). 
SID yang LAKU dibutuhkan untuk mendukung 
pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Bank Indonesia dan Otoritas Jasa
 Keuangan. Komitmen untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama 
pengembangan dan pengelolaan SID antara 
kedua lembaga tersebut
 diwujudkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama antara 
Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Ketua Dewan 
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Muliaman D. Hadad pada hari ini, 3 
Desember 2015 di Jakarta.
Penandatangan Surat Keputusan Bersama tersebut 
antara lain didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 
tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang menyatakan bahwa fungsi, tugas, dan
 wewenang pengelolaan, pengaturan dan pengembangan
 sistem informasi antarbank yang dapat diperluas dengan menyertakan 
lembaga lain di bidang keuangan dialihkan dari Bank Indonesia kepada 
Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2013. 
Namun demikian, mengingat pengelolaan, pengaturan,
 dan pengembangan SID oleh Otoritas Jasa Keuangan memerlukan waktu, 
khususnya untuk membangun sistem aplikasi, sehingga terdapat masa 
transisi mulai dari tanggal 31 Desember 2013 sampai
 dengan implementasi Sistem Informasi Debitur atau Sistem Layanan 
Industri Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat tanggal 31 
Desember 2017. 
Selama masa transisi, Bank Indonesia tetap 
melaksanakan pengelolaan Sistem Informasi Debitur yang meliputi: 
pertama, penyempurnaan dan penerbitan ketentuan; kedua, persetujuan 
sebagai Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur; ketiga, pengawasan
 Pelapor dan pengendalian kualitas data; keempat, pengenaan sanksi; 
kelima, penyediaan informasi; keenam, penanganan keluhan debitur, 
layanan bantuan (helpdesk) kepada Pelapor dalam Sistem Informasi Debitur
 di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola Informasi
 Perkreditan, serta administrasi dan manajemen user bagi Pelapor dalam 
Sistem Informasi Debitur di Bank Indonesia dan Lembaga Pengelola 
Informasi Perkreditan; ketujuh, pemeliharaan, dan; kedelapan, 
pelaksanaan kerjasama dengan pihak eksternal baik domestik
 maupun internasional. 
Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan akan 
bersama-sama melakukan penyempurnaan ketentuan terkait Sistem Informasi 
Debitur dan pengembangan Sistem Informasi Debitur. Otoritas Jasa 
Keuangan akan memperoleh hak akses ke dalam aplikasi
 dan raw data di Sistem Informasi Debitur. 
Setelah implementasi Sistem Layanan Informasi 
Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia tetap akan 
mempunyai akses penuh, berkesinambungan, dan seamless terhadap aplikasi 
dan data/informasi SLIK. Saat ini OJK tengah melakukan
 pembangunan SLIK yang akan menggantikan SID, agar dapat secara optimal 
mendukung kebutuhan industri yang semakin kompleks serta mendukung 
pelaksanaan tugas baik tugas OJK maupun tugas BI serta tugas lembaga 
terkait lainnya dengan optimal. 
SLIK dibangun dengan mengakomodir kebutuhan 
industri, kebutuhan OJK, dan kebutuhan BI serta kebutuhan lembaga lain 
yang diamanatkan undang-undang. 
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas informasi,
 OJK akan memperluas cakupan data dengan memperluas coverage pelapor 
yang semula perbankan dan perusahaan pembiayaan yang menjadi sumber 
data, secara bertahap akan diperluas dengan mengikutsertakan
 lembaga keuangan lainnya. Proses pembangunan SLIK untuk informasi 
debitur akan selesai pada tahun 2017. (BI)
 
.jpg) 
 
.jpg) 
.jpg) 
 
 
.jpg) 
.jpg) 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 





 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
0 Komentar