Jumat, 26 Juni 2015

Selama Mudik Lebaran, Jembatan Timbang Jadi Rest Area

Jembatan Timbang Bukit Baling, Muarojambi. Foto Asenk Lee Saragih
Jambi, MR-Mulai H-7 hingga H+7 Idul Fitri 1436 H/2015M seluruh jembatang timbang yang ada di Provinsi Jambi ditutup sementara. Jembatan timbang akan dijadikan sebagai Rest Area bagi para pengguna jalan selama mudik.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jambi juga mengingatkan agara petugas jembatan timbang tidak melakukan pungutan liar kepada para pemudik. Dishub Jambi juga meminta kepada seluruh pejabat dan petugas jembatan timbang untuk memberikan kenyamanan kepada pemudik yang beristirahat di lokasi jembatan timbang. 


Demikian dikatakan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Provinsi Jambi Drs H Amsyarnedi Msi kepada Media Regional, Jumat (19/6/2015). Menurut dia, selain mengalihfugsikan jembatan timbang sementara selama mudik lebaran, kenderaan angkutan barang juga dilarang beroperasi kecuali kenderaan pengangkut BBM, ternak, sembako, pupuk, susu murni dan barang antara Pos. 

Disebutkan, operasional penunjang angkutan lebaran 2014 yang harus dilakukan meliputi, uji kelaikan kendaraan, pemeriksaan kesehatan terhadap awak kenderaan dengan bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan dokter RS setempat. 

“Selanjutnya tes pemakaian zat adiktif dan alkohol terhadap awak kendaraan, layanan SMS gartis HP 0811 745 8000 yang berkaitan dengan informasi angkutan lebaran. Semoga pemudik dari dan ke Provinsi Jambi tahun ini dapat dinikmati pemudik dengan nyaman. Semoga,” ujarnya.

Menurutnya persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2015 sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP.225 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014, Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.2377/AJ.201/DRDJ/2014 Tentang Posko Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014 dan SK Gubernur Jambi Nomor 401/Kep.Gub/Dishub/2014 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran, Natal dan Tahun Baru.

Disebutkan, persiapan yang telah dilakukan yaitu pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu 2014 meliputi unsur Dishub, Kepolisian, Dinas PU dan P2JN Jambi, Dinas Kesehatan, PT Jasa Raharja, DPD Organda dan unsur terkait lainnya. 

Tidak Naikkan Tarif Sepihak

Dishup Provinsi Jambi mengingatkan perusahaan oto bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jambi untuk tidak menaikkan tarif ongkos jelang mudik lebaran tahun ini. Dishup Jambi akan mengambil tindakan tegas bagi perusahaan oto bus yang menaikkan tarif.

Disebutkan, kenaikan tarif angkutan sudah diatur berdasarkan jenis pelayanan dan batas bawah dan batas atas. Dasar penetapan SK.4409/PR.301/DRDJ/2013 Tahun 2013 Tanggal 24 Juni 2013 yakni tarif AKAP Rp 99/Pnp/Km hingga batas atas Rp 161/Pnp/Km.

Sementara tarif AKDP batas bawah Rp 114/Pnp/Km dan batas atas Rp 185/Pnp/Km sesuai dengan SK Gubernur Jambi No 389/Kep.Gub/DISHUB/2013 Tanggal 26 Juni 2013. Sedangkan tarif kelas non ekonomi diatur oleh mekanisme pasar yang disesuaikan dengan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan.

Disebutkan, PO yang ada di Jambi dilarang menaikan ongkos penumpang tanpa ada surat resmi dari dinas terkait. Hal ini juga sudah dibicarakan dengan Organda Jambi.

“Tidak ada kenaikan tarif bus saat lebaran nanti. Jikapun ada hanya  naik sedikit berdasarkan kilo meter. Jadi pemudik juga diharapkan untuk membeli tiket di loket bus resmi, bukan lewat calo,”katanya.

Disebutkan, guna mengatasi masalah kemacetan, Dishub Provinsi Jambi  mendirikan posko di titik rawan. Titik rawan yang dimaksud yakni rawan kemacetan, kecelakaan, dan rawan longsor. (Lee)

Tidak ada komentar: