Kamis, 04 Juni 2015

Mengetuk Hati Tuan Tanah AK, Warga Minta Ganti Rugi Bangunan Sebanding


Lahan sengketa di Rt 07, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi. Mereka bersengketa lahan atau tanah dengan Wely Leman Nirsan. Foto Dimaz/MR

JAMBI, MR-Persoalan sengketa tanah di Kota Jambi tak pernah habis. Banyak lahan-lahan atau tanah di Kota Jambi kosong dan kemudian digarap warga. Namun setelah sekian lama ditempati, ternyata muncul gugutan dari pemilik lahan atau tanah tersebut. Sementara warga yang menduduki atau mengelola lahan itu justru memperjuangkannya hingga ke pengadilan, namun kalah. Namun warga kerap meminta agar pemilik lahan atau tanah untuk memberikan ganti rugi yang sebanding kepada warga yang telah terlanjur menempata lahan atau lahan tersebut.

Hal itu pula yang dialami lima kepala keluarga (KK) Rt 07, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi. Mereka bersengketa lahan atau tanah dengan Wely Leman Nirsan warga Jalan Pangeran Hidayat, No 56, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru. Warga Rt 07, Kelurahan Paal V yakni M Rozi Bin Wancik Bafadal, Auw Ting Hui, Doddy Suwardi Bin Wartina, Wilson Halomoan Simanjuntak, PN Pinayungan.

Wilson Halomoan Simanjuntak kepada Media Regional, Rabu (27/5) mengatakan, proses hukum kasus tanah ini sudah bergulir lama. Bahkan sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi No 43/Pdt.G/2009/PN. Jbi. Gugatan warga kalah pada sidang putusan 1 Juli 2009 lalu. Disebutkan, lima warga dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi menjadi tergugat dalam hal sengketa tanah tersebut.     


Penggugat Wely Leman Nirsan menyerahkan duduk perkara itu sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya M Taufik SH dan Azwardi SH Advokat/Pengacara pada kantor Pengacara Muhammad Taufik & Rekan yang beralamat di Jalan H Adam Malik, No 1, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Dalam putusan PN Jambi tersebut, duduk perkaranya bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 6 Juli 2009, yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 6 Juli 2009 telah mengemukakan latar belakang gugatan itu. 

Setidaknya ada 8 poin isi gugatan itu yakni, bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah, dahulu dikenal terletak di Desa Paal V, Kecamatan Telanaipura, sekarang Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi seluas 5.922 m2 dengan surat hak milik No.442 atas nama Penggugat yang dibeli dengan akta jual beli tanggal 6 September 1989 di depan Notaris Fachruddin Lubis dengan batas-batas sebelah Utara berbatas dengan jalan/gang semak, sebelah Selatan berbatas dengan bangsal ibu Nuhayati, sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kolonel M Kukuh dan sebelah Timur berbatas dengan Mushola dan Gereja.

Bahwa sejak tahun 1989 tanah tersebut tetap dilihat dan dijaga oleh Penggugat, tetapi pada tahun 1996 Penggugat yang bekerja sebagai pedagang memohon permohonan kredit di PT.bank Internasional Indonesia yang berkedudukan di Jakarta dengan jaminan SHM No.442 dengan diberikan pinjaman oleh pihak BII sebesar Rp 74 juta tertanggal 21 September 1996.

Bahwa karena usaha Penggugat dapat berjalan dengan baik, kredit sejumlah Rp 74 juta itu dapat dikembalikan kepada PT BII Cabang Jambi dengan pertanggungjawaban hutang dihapus di SHM No 442 tertanggal 11 Januari 2002. 

Bahwa pada bulan Maret 2007 Penggugat melihat dan datang ke lokasi tanah Penggugat bersama saudaranya Iwan dan Pengacara untuk membangun di atas tanah tersebut dan mengukur. Ternyata di atas tanah itu telah didirikan bangunan oleh para tergugat (1-IV) dengan bangunan permanen tanpa ada izin dari pihak Penggugat. Sehingga tanah milik Penggugat yang ingin di ukur tidak seluruhnya terukur.

Bahwa tanah milik Penggugat sertifikat No 442, terletak di Desa Paal V, Kecamatan Telanaipura, sekarang kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru dengan luas 5.922 m2 belum pernah dijual atau dipindah tangankan kepada pihak lain.

Kemudian pada September 2007 Penggugat melaporkan kepada Polresta Jambi No LP/B/560/IX/2007/SPK tanggal 21 September 2007. Dari laporan itu kemudian dilakukan pertemuan untuk pihak-pihak agar dapat menyelesaikan permasalahan itu secara damai, tetapi para tergugat tidak mengindahkan keseluruhan tentang hak-hak Penggugat.

Selanjutnya Polisi melakukan pemeriksaan para Tergugat untuk diukur ulang tentang permasalahan tanah yang dikuasai para Tergugat. Tergugat M Rozi Bin Wancik Bafadal SHM No.1608/Paal Lima, GS No.3759/1998, Luas 974 m2, Auw Ting Hui SHM No.1967/Paal Lima, SU No.152/Plm/2001, Luas 493 m2, Doddy Suwardi Bin Wartina SHM No.2131/Paal Lima, SU No.257/Plm/2001, Luas 474 m2 dan SHM No.1968/Paal Lima, SU No.153/Plm/2001, Luas 500 m2, Wilson Halomoan Simanjuntak luas kurang lebih 693 m2 belum bersertifikat, PN Pinayungan luas 2.788 m2 belum bersertifikat.

Bahwa tergugat VI Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi telah keliru menerbitkan sertifikat di atas tanah Penggugat tanpa adanya kewaspadaan dan sikap kehati-hatian, sehingga diterbitkan sertifikat di atas tanah milik Penggugat yang bukan milik para tergugat I, II, III, IV dan V, sehingga Penggugat sangat dirugikan. 

Tolak Putusan

Para tergugat M Rozi Bin Wancik Bafadal, Auw Ting Hui, Doddy Suwardi Bin Wartina, Wilson Halomoan Simanjuntak, PN Pinayungan menolak sepenuhnya dalil-dalil dari Putusan PN Jambi tersebut. Karena menurut mereka, bahwa gugatan Penggugat pada poin 2 tentang tanah tersebut tetap dijaga dan dilihat merupakan hak yang tidak logis.

“Ini didasarkan oleh bangunan Tergugat II telah ada sejak tahun 1958 yang pada tahun 1963 pernah terjadi sengeketa jo tahun 1970, sejak tahun 1979 objek tanah tersebut tidak ada lagi persengketaan sampai pada tahun 2008 timbul adanya pihak yang mengaku memiliki objek tanah tersebut dengan SHM 442. Selama proses sidang hingga putusan Penggugat Welly Leman Nirsan tak pernah hadir dan hanya diwakilkan pengecaranya,” kata WH Simanjuntak.

Kata WH Simanjuntak, mereka juga sudah naik banding ke PT Jambi, namun mereka tetap kalah. Bahkan hingga ke MA juga mereka berupaya untuk memperjuangkan hak mereka. Namun putusan Kasasi juga sudah turun dan menolak permohonan Kasasi.

“Kami sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mempertahankan hak kami. Namun Welly Leman Nirsan yang dikenal AK (Tuan Tanah) itu tetap saja menang. Karena dia memiliki uang banyak untuk membayar pengacara bahkan juga ditudih bisa memainkan sertifikat,” ujar WH Simanjuntak.

Menurut WH Simanjuntak,  sebenarnya warga (Tergugat) itu sudah menyurati Welly Leman Nirsan 27 Februari 2015 bersedia mengalah dengan syarat ganti rugi bangunan dibayarkan oleh  Welly Leman Nirsan. Namun Welly Leman Nirsan tak mengindahkannya.

“Justru Welly Leman Nirsan mengeluarkan surat yang isinya bahwa dia bersedia memberikan biaya pengganti pembongkaran rumah Rp 50 Juta per orang. Dan dalam surat itu diberikan tenggat waktu pembongkaran hingga Juli 2015. Biaya pembongkaran itu diterima dihadapan Notaris. Surat Welly Leman Nirsan ditandatangani 28 Februari 2015 lalu. Namun kami tak menyetujuinya,” ujar WH Simanjuntak.





Lahan sengketa di Rt 07, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru Jambi. Mereka bersengketa lahan atau tanah dengan Wely Leman Nirsan. Foto Dimaz/MR
Menurut WH Simanjuntak, mereka tetap memperjuangkan biaya ganti rugi bangunan yang sesuai dari Welly Leman Nirsan. “Kita berharap Welly Leman Nirsan membuka hatinya untuk menyanggupi permintaan kami demi kebaikan, karena kami sejak lama sudah berada di sekitar sini,” kata WH Simanjuntak. (Lee) (BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 91)
  

Tidak ada komentar: