Jumat, 29 Mei 2015

Raperda Diloloskan, Aroma Suap Merebak

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Jambi Dalam Rangka HUT Provinsi Jambi ke 68 Pada 6 Januari 2015 lalu. Foto Asenk Lee Saragih
Jambi, MR-Pastinya, perlu dilakukan pembuktian terkait merebaknya isu suap dalam upaya meloloskan Raperda yang diajukan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jambi ke DPRD Provinsi Jambi.

Terkait kabar yang tidak sedap itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi membantah isu bagi-bagi uang alias suap di kalangan anggota yang mencuat belakangan sebagai kompensasi meloloskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemprov Jambi (eksekutif).

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston, usai rapat paripurna di gedung dewan di Jambi, Rabu pekan lalu, membantah ada bagi-bagi uang di kalangan anggota tersebut.


Cornelis Buston yang biasa disapa CB itu mengaku tidak tahu terkait isu tersebut. Sumber di Pemprov Jambi menyebutkan, sudah disiapkan sejumlah uang yang nilainya cukup fantastis untuk "mengamankan" Ranperda yang mereka ajukan, masing-masing dewan akan diberi uang di atas Rp20 juta.

Skenarionya, uang disalurkan oleh salah satu pejabat di pemprov dan diterima oleh ketua fraksi atau perwakilannya. Nantinya, dari ketua fraksi baru dibagi-bagi ke anggota.

“Wah, besar sekali. Iya kalaupun ada saya juga mau. Saya belum tahu informasi itu. Setahu saya itu tidak ada," kata Cornelis membantah.

Isu suap itu dikabarkan berkaitan dengan kompensasi untuk pengesahan sejumlah Perda yang diajukan eksekutif. Pemberian uang dimaksudkan agar pengesahan Perda berlangsung mulus dan tak ada pertentangan dari kalangan dewan.

Ada empat Perda yang diajukan eksekutif ke legislatif dan sudah diparipurnakan Senin (18/5). Empat Ranperda itu yakni, Ranperda jalan khusus, Ranperda tentang kawasan strategis pelabuhan Samudera Ujungjabung, Ranperda tentang anti perdagangan perempuan dan anak (trafficking), dan Ranperda tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.

Dewan kembali menggelar rapat paripurna ke dua tentang pandangan fraksi terhadap empat perda tersebut, Rabu. Di sela-sela itu, tersiar kabar ada pengusaha yang sudah menyiapkan sejumlah dana untuk mengamankan 55 anggota dewan. Tujuannya, agar perda yang diajukan eksekutif disetujui. Belum diketahui secara pasti yang mana dari empat Perda tersebut merupakan titipan salah satu pengusaha.

Cornelis juga menegaskan, sudah menjadi tugas dewan untuk bekerja, membahas Ranperda. “Jika Ranperda yang diajukan berkepentingan untuk masyarakat luas, dewan tentu akan memperjuangkannya. Jadi Dewan tidak perlu diamankan," katanya.

Seperti contoh, katanya, salah satu Ranperda yang banyak bermanfaat adalah Ranperda jalan khusus. Meskipun, saat ini sudah ada perda dan pergub yang mengatur soal jalan khusus. Namun, kata dia, Ranperda jalan khusus kali ini beda.

“Kalau dulu mengatur tonase dan skenario jalan di sungai dan darat. Kalau yang ini, khusus mengatur jalan darat yang menghubungkan Kecamatan Mandiangin-Tempino. Saya pastikan Dewan tak akan menerima suap seperti isu yang beredar," ucapnya.

Wakil Ketua III DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manaf, tak percaya dengan isu bagi-bagi uang tersebut. Menurutnya, tak perlu ada upaya mengamankan dewan agar Perda lolos. Sebab, tanpa diamankan dewan tetap akan mengesahkan perda yang diajukan.

“Yang penting Ranperda tersebut berpihak pada masyarakat. Kalau ada Perda yang bertentangan secara hakiki, tentu akan kita tolak. Walaupun fraksi lain menerima," kata Zoerman.

Zoerman juga  mempersilakan saja bila ada yang ingin mengamankan dewan. Namun dia tak tahu persis ada upaya suap tersebut. Apalagi sejak Senin lalu ia tak ikut rapat paripurna karena sakit.

Sementara Wakil Ketua II DPRD, Ar Syahbandar juga membantah ada suap yang beredar di kalangan dewan. Setahu dia, fraksi Gerindra sudah pasti menolak kalaupun ada. Dan katanya isu sengaja dilontarkan oleh orang-orang yang tak bertanggungjawab.

Pantauan di lapangan, usai rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang diajukan eksekutif, anggota dewan masih terlihat beraktivitas di Gedung DPRD Provinsi Jambi. Padahal, dari bidang persidangan diketahui tidak ada kegiatan dewan usai paripurna. (sal/an). (BACA EDISI CETAKNYA DI MEDIA REGIONAL EDISI 90)


Tidak ada komentar: