Jumat, 06 Maret 2015

LSM Geruduk Kantor Trakindo Jambi

Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Konsumen melakukan unjukrasa di Kantor PT Trakindo Utama Jambi di Paal VI Kotabaru Jambi, Jumat 6 Maret 2015 siang. Mereka menduka PT.Trakindo Utama Jambi telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan bagi konsumen.Foto Rosenman Manihuruk


Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Konsumen melakukan unjukrasa di Kantor PT Trakindo Utama Jambi di Paal VI Kotabaru Jambi, Jumat 6 Maret 2015 siang. Mereka menduka PT.Trakindo Utama Jambi telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan bagi konsumen.Foto Rosenman Manihuruk
HARIANJAMBI.COM, JAMBI-Puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Peduli Konsumen melakukan unjukrasa di Kantor PT Trakindo Utama Jambi di Paal VI Kotabaru Jambi, Jumat 6 Maret 2015 siang. Mereka menduka PT.Trakindo Utama Jambi telah melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan bagi konsumen.

Puluhan LSM itu membawa poster-poster slogan-slogan perlakuan PT Trakindo Utama Jambi yang menyimpang dalam pengadaan mesin Genset di DPRD Kota Jambi yang kini kasusnya ditangani Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.

Sebelumnya Direktur CV Kurnia Hidayat telah mengadukan pihak PT.Trakindo Utama Jambi karena merasa dirinya telah tertipu soal pengedaan Genset di DPRD Kota Jambi tahun 2014 lalu.


Pengamatan harianjambi.com, puluhan  LSM itu hanya diterima di pagar Kantor PT.Trakindo Utama Jambi. Ada negosiasi pihak Trakindo dengan LSM di gerbang kantor tersebut. Tidak jelas apa negosiasi yang dilakukan, sehingga aksi unjukrasa tersebut hanya sekitar 20 menit, kemudian bubar.

Pengunjukrasa juga meminta DPRD Kota Jambi membentuk Pansus untuk memanggil pihak PT.Trakindo Utana Jambi terkait persoalan lelang Genset APBD 2014 Kota Jambi. Mengingat dan mempertayakan mengapa anggaran APBD 2014 dilaksanakan pada akhir tahun.

“Kami meminta pihak PT.Trakindo Utama Jambi bertanggungjawan secara moral dan hukum di depan publik atas kasus genset tersebut. Kami juga mendesak Mapolda Jambi untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” ujar seorang LSM.

Seperti diketahui, Penyidik Polda Jambi telah memeriksa Kepala Cabang PT Trakindo Utama Jambi Acmah Rival pada 20 Februari 2015 lalu. Pemeriksaan itu merupakan lanjutan dari dugaan penipuan spek proyek genset di Sekretariat DPRD Kota Jambi yang dilakukan PT Trakindo Jambi sesusai laporan dari CV Kurnia Hidayah. (Lee)  

Tidak ada komentar: