Rabu, 04 Februari 2015

Tim Sembilan Kumpulkan Data Rekomendasi Konflik KPK-Polri

TIM 9: Tim independen 9  me­nyampaikan hasil analisis yang telah dila­kukan. Analisis yang dimaksud yaitu ter­kait dengan upaya-upaya yang bisa dipilih Presiden untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Ketua Tim Independen Syafii Maarif membacakan langsung apa saja masukan Tim kepada Jokowi. Hal itu disampaikan Syafii di kantor Setneg, Jakarta Pusat. DETIK/HARIAN JAMBI

JAKARTA-Tim Sembilan mengumpulkan keterangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia mengenai konflik kedua lembaga penegak hukum tersebut untuk membuat rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami datang ke sini mengadakan tukar pikiran sekaligus menghimpun fakta-fakta keterangan yang berkaitan dengan kisruh hubungan kerja KPK dengan Polri, antara pribadi polisi yang diproses hukum KPK maupun pribadi pimpinan KPK yang diproses hukum Polri," kata anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/2).

Jimly datang bersama dengan anggota Tim Sembilan lain yaitu mantan Komisioner KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Tumpak Hatorangan Panggabean, guru besar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar, dan sosiolog UI Imam Prasodjo.


“Kami mendiskusikan berbagai aspek mengenai masalah yang kita hadapi dan kami menganggap fakta-fakta importasi lengkap malam ini dan segera kami akan adakan rapat lalu segera juga sampaikan masukan untuk diambil tindakan segera oleh presiden," tambah Jimly.

Ia menargetkan Presiden dapat mengambil keputusan sebelum berangkat pada 5 Februari 2015 untuk melakukan kunjungan kenegaraan ke negara-negara ASEAN.

“Masukan itu nanti akan kami sampaikan sehingga sebelum presiden berangkat ke luar negeri. Kita harapkan ketegangan di antara kedua belah pihak itu bisa diturunkan tensinya, itu yang kita harapkan," ungkap Jimly.

Menurut Jimly, baik KPK maupun Polri sama-sama ingin meredakan ketegangan. “Benang merah di antara dua lembaga itu ada kesadaran yang sama untuk meredakan ketegangan dan dalam jangka panjang untuk memperbaiki cara kerja sehingga sistem penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi bisa lebih baik dari sekarang," tambah Jimly.

Anggota tim sembilan Hikmahanto menjelaskan bahwa rekomendasi tersebut akan diberikan besok. “Besok dan segera kita sampaikan kepada presiden, seperti Prof Jimly katakan yaitu sebelum bapak presiden pergi ke luar negeri," kata Hikmahanto.

Perselisihan tersebut setidaknya dimulai usai pengumuman 13 Januari 2015 bahwa KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006.

Namun kemudian Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena menjadi tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 pada 23 Januari 2015. Bambang baru dibebaskan pada 24 Januari 2015 dini hari.

Bambang dilaporkan oleh anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015. Sugianto adalah calon bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.

Selanjutnya berturut-turut komisioner KPK mejadi pihak terlapor di Bareskrim Polri yaitu Abraham Samad yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-undang No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yusuf mengungkapkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

Yusuf selanjutnya menyatakan bahwa pelaporan itu pun berdasarkan pengakuan pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Selanjutnya Adnan Pandu Praja dilaporkan pada 24 Januari 2015 oleh ahli waris pemilih PT Deasy Timber karena diduga memalsukan surat akta perusahaan pada 2005 saat menjadi kuasa hukum perusahaan yang bergerak dalam bidang hak pengelolaan hutan (HPH) tersebut.

Sedangkan pada 28 Januari, Zulkarnain dilaporkan ALiansi Masyarakat Jawa Timur karena diduga menerima uang dan gratifikasi berupa mobil saat mengani tindak pidana korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 yang menjadikan 186 orang sebagai tersangka.

Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sat itu. Ia diduga melakukan tebang pilih atas penetapan 186 tersangka yang merupakan penerima P2SEM misalnya tidak memeriksa Gubernur atimm Imam Utomo dan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakt Suyono.(ant/lee)

Tidak ada komentar: