Rabu, 11 Februari 2015

Menteri LHK: Pembakaran Hutan Kejahatan Luar Biasa

Menteri Siti Nurbaya menerima Cenderamata dari Gubernur Jambi.FOTO ASENK LEE SARAGIH

Gubernur Jambi HBA Perjuangkan Insentif Bagi "Penjaga" Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (menteri LHK), Siti Nurbaya menegaskan, pembakaran hutan dan lahan yang menimbulkan bencana asap setiap musim kemarau di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa, karena dampaknya cukup berat bagi kesehatan manusia. Aparat keamanan di daerah-daerah rawan kebakaran hutan dan lahan harus bertindak tegas dan menangkap para pelaku, baik yang berasal dari kalangan petani atau korporasi.

R MANIHURUK, Jambi

Dampak bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar bagi Indonesia dan negara lain. Itu masuk kategori kejahatan luar biasa dan tidak bisa ditangani lagi secara biasa-biasa saja. Saya minta aparat keamanan menangkap langsung siapa pun pelaku pembakaran hutan dan lahan. Mereka harus diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Hal itu ditegaskan Siti Nurbaya pada Rapat Koordinasi Rencana Aksi Upaya Kesiapsiagaan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan 2015, di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa (10/2).

Turut hadir pada rapat tersebut, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), Hadi Daryanto, Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sony Partono, para pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta para pejabat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.


Menurut Siti, pembakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang-ulang setiap musim kemarau tidak bisa lagi dibiarkan. Kebakaran hutan membuat Indonesia sering dikecam dunia internasional. Selain itu juga banyak menimbulkan korban manusia, karena terkena penyakit infeksi saluran pernafasan atas (ISPA).

Penyakit ISPA yang menimpa anak-anak dan ibu-ibu hamil, lanjut Siti, bisa menimbulkan bahaya fatal, yakni kecacatan dan kematian. Bencana asap juga mengakibatkan kerugian ekonomi secara nasional dan internasional, karena melumpuhkan transportasi udara, laut dan darat.

Siti mengatakan, aparat keamanan telah melakukan proses hukum terhadap 16 perusahaan pelaku pembakaran hutan dan lahan di berbagai daerah. Satu perusahaan sudah divonis di pengadilan, dua lainnya masih dalam proses penyidikan dan 13 perusahaan masih diselidiki.

Siti Nurbaya mengatakan Jambi merupakan satu diantara lima provinsi yang menjadi perhatian Kementerian LH dan Kehutanan selain Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.

Lahan dengan dataran yang memiliki gambut terdapat di lima provinsi tersebut pada saat kemarau rawan akan terjadinya kebakaran lahan dan hutan. “Kita pantau terus utamanya Riau, Kalbar, Jambi, Sumsel dan Kalteng," kata Siti.

Menteri wawaspadai bermunculannya titik panas di Minggu ketiga Februari ini. “Biasanya mulai minggu ketiga Februari hot spots sudah mulai terpantau bermunculan, kita minta mulai waspada,” katanya.

Provinsi Jambi menurut catatan Kementerian berdasarkan pantauan satelit NOAA terdapat di Kabupaten Tebo, Muaro Jambi, Sarolangun, Batanghari dan Tanjung Jabung Barat menjadi daerah-daerah yang paling banyak terpantau hot spots tahun 2014 lalu.

Sehubungan dengan fakta dari satelit yang menjadi indikator pemantau untuk diantisipasi secara riil dilapangan  mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Kita minta kepada bupati untuk bisa mengawasi dan mencegah, kondisi sebenarnya harus cek dilapangan," katanya.

Kebijakan pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, menurut Menteri diantaranya menindak tegas pelaku pembakaran, monitoring dan cek lapangan hot spots. Selain itu, Siti juga meminta dilakukan pemadaman saat api masih bisa dikendalikan agar tidak meluas yang diakuinya sangat sulit dimatikan terutama dilahan gambut.

“Intruksi Presiden Jokowi tindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan, asap menimbulkan dampak yang luar biasa,” katanya.

Kata Siti Nurbaya, interaksi bersama menyatukan derap dan langkah swasta, masyarakat dan aparat pemerintah harus memiliki niat kuat cegah kebakaran. “Masih banyak pola pembukaan lahan murah dan gampang dengan cara dibakar sudah harus distop sesuai dengan UU 41 Tahun 1999. Disamping pengaturan kerapatan kanal diwilayah gambut bagi perusahaan yang masih menjadi kajian akademisi yang selama ini lebar kanal mencapai 16 meter ternyata menjadi masalah penyebab keringnya wilayah gambut,” katanya.

Namun bagi Menteri atas himbauan tidak membakar lahan maupun hutan juga akan dibarengi  reward dan punishment bagi daerah yang mengalami kebakaran lahan dan hutan.

Disebutkan, rapat koordinasi yang dilakukan Kementerian LHK untuk membahas kesiapan daerah menghadapi kerawanan kebakaran hutan pertengahan Februari 2015 mendatang. Untuk kali ini yang diundang dalam rakor adalah para pemangku kepentingan kehutanan di Provinsi Jambi.

Mereka yang diundang Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam rakor ini adalah Gubernur Jambi, Kepolisian Daerah Jambi dan Korem serta bupati, serta pengusaha hutan dan perkebunan se-Provinsi Jambi. 

“Rakor ini untuk mengingatkan harapan Presiden RI (Joko Widodo) agar tidak ada lagi kebakaran hutan pada 2015 seperti tahun-tahun sebelumnya. Saya akan menjelaskan bagaimana orientasinya. Raker juga akan mendengar kesiapan daerah,” kata Siti Nurbaya.

Selain itu, ungkap Siti Nurbaya, juga membahasa hal-hal teknis yang akan melibatkan unit-unit kerja pusat (kementerian), pemda provinsi dan kabupaten/kota serta dunia usaha, menyangkut peran, keterlibatan dan dukungan masing-masing.

Menteri berharap kesiapan bersama dan terpadu dalam upaya mengatasi kebakaran hutan, tidak hanya di Provinsi Jambi tetapi juga Sumatera dan Kalimantan. “Kami juga akan berkoordinasi dengan para gubernur yang lain setelah Jambi ini,” tutur Menteri LHK Siti Nurbaya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian LHK, Hadi Daryanto mengatakan, kebakaran hutan dan lahan di Jambi juga dipicu aksi-aksi pembukaan lahan di kawasan hutan yang dilanda konflik lahan. Salah satu di antaranya, pembakaran hutan dan lahan di kawasan hutan PT Restorasi Konservasi Indonesia (REKI), Kabupaten Batanghari, Jambi.

Sementara Gubernur Jambi Jambi H Hasan Basri Agus mengatakan, Provinsi Jambi juga salah satu provinsi yang rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan saat musim kemarau melanda. Khususnya kebakaran lahan gambut.

Provinsi Jambi juga telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan langkah membuka lahan tanpa bakar di Provinsi Jambi. 

HBA juga meminta kepada Menteri LHK untuk memperjuangkan insentif bagi Provinsi Jambi yang memiliki empat Taman Nasional diantaranya Taman Nasional Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Duabelas, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional Berbak dan yang tak kalah pentingnya banyaknya hutan adat yang tersebar di Provinsi Jambi.

“Insentif bagi rakyat yang berada disekitar kawasan hutan," kata HBA. Pentingnya insentif bagi masyarakat dengan kondisi tanah yang semakin sempit, membuat masyarakat sekitar hutan semakin terdesak akan kebutuhan lahan, sementara aturan tidak bolehnya membuka lahan menjadi pemikiran serius akan keberadaan hutan yang dipertahankan bagi kemakmuran rakyat.

HBA juga menegaskan koordinasi dan kerjasama antar stake holder/pemangku kepentingan harus terjalin dengan baik demi menjaga lahan dan hutan jangan sampai menjadi permasalahan yang berulang. (*/lee)

Tidak ada komentar: