Rabu, 28 Januari 2015

Polda Jambi Periksa Saksi dari PT Trakindo


Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2014-2019.Ft Asenk Lee Saragih
Kasus Penipuan Genset DPRD Kota Jambi

JAMBI-Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Jambi kembali akan memeriksa dan minta keterangan tiga orang saksi dari PT Trakindo Jambi terkait kasus dugaan penipuan untuk pengadaan genset di gedung DPRD Kota Jambi senilai ratusan juta rupiah.

“Sampai saat ini sudah ada delapan saksi yang diperiksa dan akan ditambah lagi tiga saksi tambahan dari PT Trakindo untuk mengungkap kasus penipuan proyek pengadaan genset di DPRD Kota Jambi, yang diduga dilakukan oleh Trakindo Utama," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, di Jambi Selasa (27/1).

Penyidik masih akan memeriksa tiga saksi dari pihak PT Trakindo Utama selaku terlapor dan pemeriksaan juga akan mengarah kepada Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) serta pihak pelapor yakni Dirut CV Kurnia Hidayah dan saksi lainnya.


Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman. Foto Rosenman Manihuruk
“Dari saksi PT Trakindo juga akan diperiksa ke Ketua PPHP, tetapi saat ini masih dalam keadaan sakit," kata AKBP Almansyah.

Hanya saja, Almansyah belum bisa menyebutkan siapa saja orang dari PT Trakindo yang akan diminta keterangannya tersebut dan sejauh ini dari pemeriksaan awal diketahui sudah ada berita acara penyerahan barang dari PT Trakindo ke CV Kurnia Hidayah, namun saat itu, rekanan pemenang tender itu tidak mengecek secara mendetail dan ada kelalaian.

Sebelumnya, proyek pengadaan genset di Gedung Sekretariat DPRD Kota Jambi diduga bermasalah dan genset yang sudah dipesan kontraktor tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah ditentukan sehingga, CV Kurnia Hidayah selaku kontraktor melaporkan PT Trakindo Utama selaku penyuplai.
Direktur CV Kurnia Hidayah, Kurniadi mengatakan, pihaknya melaporkan PT Trakindo Utama karena merasa ditipu dan dirugikan PT Trakindo Utama memberikan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Pengadaan genset anggaran tahun 2014 tersebut senilai Rp339,9 juta dan setelah berkoordinasi, PT Trakindo selaku penyuplai menyanggupi pesanan namun pesanan itu datang pada 5 Desember 2014 lalu.

Berdasarkan dokumen sudah sesuai dengan permintaan dan setelah barang datang dan diperiksaan ke Sekretariat DPRD pada 10 Desember lalu, hasil pemeriksaan turun yang hasilnya, barang ditolak karena tidak sesuai dengan spesifikasi dimana seri genset yang dipesan model nomor GEP110-6 atau enam selinder, tetapi yang datang GEP110-4 atau empat selinder. (ant/lee)

Tidak ada komentar: