Kamis, 15 Januari 2015

Pegawai PU Kota Jambi Tersandung Narkoba


Peringatan Buat PNS Pemkot Jambi

Sebanyak 6 pegawai Dinas PU Kota Jambi  terindikasi menggunakan narkotika dan obat terlarang (narkob) sesuai hasil tes urine yang dilakukan terhadap eselon IV dan staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Jambi, Senin (12/1).

R MANIHURUK, Jambi

Kepala Dinas PU Kota Jambi, Khairudin, Selasa (13/1) mengatakan ia baru mengetahui 6 orang tersebut terindikasi menggunakaan narkoba setelah ada laporan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi.

“Keenamnya staf, 2 orang PNS dan 4 honorer. Dari 6 orang tersebut, 1 orang menggunakan sabu-sabu, 3 orang ganja, dan 2 orang menggunakan obat penenang,” ujar Khairudin.
Dia menyebutkan terkait dengan hasil tersebut, dia mengaku belum memanggil yang bersangkutan. “Laporan baru saya terima jadi belum panggil, nanti saya juga akan lapor Pak Walikota Jambi,” katanya.

Eselon III Inisial AY


Seperti diberitakan sebelumnya, dari hasil tes urine yang dilakukan Pemkot Jambi yang bekerjasama dengan BNN Kota Jambi, dari 192 pejabat eselon II dan III yang diambil urinenya, didapati satu orang pejabat eselon III yang berinisial AY, diduga mengkonsumsi narkoba.

Walikota Jambi, H Syarif Fasha menjelaskan, memang hasil laporan yang disampaikan oleh pihak BNN Kota Jambi, ada satu orang pejabat eselon III dengan inisial AY, mengkonsumsi narkoba.

“Sampai saat ini masih praduga saja. Inisialnya AY. Untuk instansinya nanti saja lah dulu. Memang AY ini menurut informasi adalah seorang laki-laki pejabat eselon III. Dimana, hasil sampel tes urine dari BNN Kota Jambi, terbukti menggunakan narkoba,” kata Fasya.

“Jenisnya saya tidak tahu. BNN yang tahu itu. Nanti, akan saya perintahkan untuk BKD memanggil yang bersangkutan untuk menghadap dan akan diserahkan ke BNN. BNN nanti bisa membuktikan, bersangkutan itu pemakai berat atau baru memakai,” kata Fasha.

Disebutkan, banyak dari hasil tes urine tersebut, bermacam-macam obat yang muncul. Seperti, jamu, obat kuat dan lain sebagainya. Itu sudah tertulis dalam laporan BNN Kota Jambi. Jadi, jika nanti AY memang sebagai pemakai berat, akan copot jabatannya atau dimasukkan ke rehabilitasi yang nantinya akan wajib lapor ke BNN. “Jika pengedar, akan diusulkan diberhentikan secara tidak hormat," ujar Fasha.

Selain itu, sambung Fasha, ada 7 pejabat eselon III yang belum melakukan tes urine. 3 Pejabat masih cuti, 2 sakit dan 2 tidak ada keterangan. “Kita akan lakukan tes mendadak," cetus Fasha.

Nantinya, tambah Fasha, juga akan ditindaklanjuti ke pejabat eselon IV dan juga kepala sekolah. Menurutnya, SKPD masing-masing juga akan dilakukan tes urine hingga ke bagian stafnya.

“Kita akan tes sampai ke staf-staf di SKPD. Jadi, laporan adanya PNS atau oknum yang menggunakan narkoba bisa dapat dibuktikan dengan tes urine tersebut," ujar Fasha.

Tes urine ini, dijelaskan Fasha, tentu akan menimbulkan efek jera. Sehingga, tidak akan ada lagi pejabat yang menggunakan narkoba. “AY itu saja saya belum tahu orangnya. Makanya, nanti akan saya panggil. Dan ini juga efek jera bagi semua PNS di lingkup Pemkot Jambi,” katanya. (*/lee)

Tidak ada komentar: