Minggu, 18 Januari 2015

Ini Tanggapan KPK


Jakarta-Presiden Jokowi akhirnya menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri pengganti Jenderal Sutarman. Padahal, Komjen Budi Gunawan saat ini berstatus sebagai tersangka rekening gendut di KPK.

“KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentrasi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat dihubungi, Jumat (16/1).

Meskipun presiden tak berani bersikap tegas, KPK tetap menghormati keputusan presiden sebagai kepala negara. Yang pasti, KPK tetap akan menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum dan garda terdepan pemberantasan korupsi.


“KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," jelas Bambang.

“Kami akan menjalankan tupoksi lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerjasama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan. Lembaga penegakan hukum dimaksud termasuk: Kepolisian, Kejaksaan dan MA serta MK," imbuhnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Menurut Mensesneg Pratikno, penundaan itu untuk memberikan kesempatan kepada KPK dalam mengusut kasus yang menjerat Budi Gunawan.

"Untuk memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa yang bersangkutan," kata Pratikno terpisah.

Bukan Solusi Permanen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. Ia mengeluarkan 2 Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, dan mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri. Apa kata Gerindra?

“Saya kira itu kan jalan tengah yang dipilih oleh Jokowi dari dua tekanan yang berbeda kepadanya. Tekanan dari atas dan dari bawah," kata Anggota Komisi III Fraksi Gerindra Martin Hutabarat saat dihubungi detikcom via telepon, Jumat (16/1) malam.

“Tetapi ini belum akan menjadi solusi yang permanen terhadap kasus pengangkatan Budi Gunawan (sebagai Kapolri-red) ini," sambung Martin.

Martin mengatakan, Jokowi perlu secepatnya bertemu dengan petinggi-petinggi di Polri. Menurutnya, Jokowi harus menjelaskan apa tujuannya dengan membuat keputusan seperti itu.

“Sebab menggantung jabatan Kapolri dalam jangka lama tentu berpengaruh terhadap harga diri aparat kepolisian. Itu memberi efek kepada kepolisian seolah-olah institusi yang begitu besar itu harus memliki seorang pelaksana tugas dalam jangka waktu yang tidak ditentukan," imbuh Martin.(dtk/lee)

Tidak ada komentar: