Jumat, 23 Januari 2015

Dibekuk, Pegawai Rutan Sungaipenuh Jadi Bandar Sabu





NARKOBA: Tersangka Pegawai Rutan Sungaipenuh Royka Andra Jonaivi alias Aan bin H M Ratman (23) bersama barangbukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 84,65 gram dan pil ektasi 85 butir, 1 unit toyota terios dan motor kawasaki R25 saat disita iamankan Tim Gabungan Satres Narkoba dan Propam Polres Kerinci  di rumah kos tersangka di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungaipenuh, Kamis (22/1) sekitar pukul 15.30 Wib. RIKO PERMANDO/HARIAN JAMBI.

Sabu-sabu Seberat 84,65 Gram dan Pil Ektasi Sebanyak 85 Butir Disita
 1 Unit Toyota Terios dan Kawasaki R25 Diamankan

Seorang oknum pegawai Rumah Tahanan (Rutan) Sungaipenuh bernama Royka Andra Jonaivi alias Aan bin H M Ratman (23) berhasil dibekuk Tim Gabungan Satres Narkoba dan Propam Polres Kerinci  di rumah kos tersangka di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungaipenuh, Kamis (22/1) sekitar pukul 15.30 Wib. 

RIKO PIRMANDO, Sungaipenuh

Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho saat dikonfirmasi, Kamis (22/1) membenarkan bahwa adanya penangkapan tersangka yang merupakan pengedar sabu-sabu di Kota Sungaipenuh.

Dari data yang dihimpun Harian Jambi di Mapolres Kerinci, tersangka atas nama Royka Andra Jonaivi alias Aan bin H M Ratman (23) merupakan warga Desa Telaga Biru, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Sementara, penangkapan dilakukan di rumah kosnya di Desa Sungai Jernih, Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungaipenuh.

Penangkapan dilakukan Kamis (22/1) sekitar pukul 15.30 Wib. Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 84,65 gram dan pil ektasi sebanyak 85 butir, 12 diantaranya sudah dalam bentuk serbuk dan satu unit mobil Toyota Terios,1 unit motor Kawasaki ninja R25 ikut diamankan.

“Benar, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Kerinci, termasuk barang buktinya juga sudah di sita," jelas Kapolres Kerinci, AKBP S Winugroho Kamis malam saat ditemui di Mapolres Kerinci.


Menurut AKBP S Winugroho, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat, yang menerangkan bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bertindak cepat.

“Kita langsung bentuk tim terdiri dari Satres Narkoba dan Propam. Kemudian langsung menuju rumah tersangka. Tim dipimpin langsung Waka Polres, Kompol Katino,” katanya.

Sesampainya di rumah tersangka, kepada polisi tersangka mengelak dan tidak mengakuinya. Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka dan ditemukan barang bukti yang disimpan dalam almari.

“Barang buktinya disimpan dalam lemari. Itu ditemukan setelah anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” katanya.

Ditambahkannya, saat proses penangkapan tersangka juga sempat berontak, namun berhasil diamankan petugas. Setelah itu tersangka digiring ke Mapolres Kerinci untuk diperiksa lebih lanjut.

Tak Ada Ampun Buat Pengedar Narkoba

Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman mengatakan tak ada ampun buat pengedar narkoba di Jambi. Jajaran Polda Jambi akan menindak tegas pelaku pengedar narkoba hingga ke desa-desa sekalipun.

Polda Jambi dan jajarannya sejak Januari hingga Juni 2014 menanggani sebanyak 186 kasus narkoba dengan jumlah 287 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah di Jambi, mengatakan bahwa penanganan kasus narkoba di Polda Jambi dan jajaran, mulai dari Januari hingga Juli 2014, dari data yang dirangkum tercatat ada 186 kasus. Jumlah tersebut merupakan kasus yang diungkap Polda dan jajarannya, di antaranya Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangani sebanyak 36 kasus.

Polresta Jambi dan jajarannya menanggani sebanyak 57 kasus narkoba. Dari 186 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polda dan jajarannya jumlah penyelesaiannya sebanyak 166 kasus dan 20 kasus lagi masih dalam proses.Dari Polda dan jajarannya, penanganan jumlah tindak pidana narkotika terbanyak di Polresta Jambi, yakni dari Januari hingga Juli ada sebanyak 57 kasus yang ditangani.

Dalam pemberantasan narkoba tersebut, Almansyah mengatakan, bukan cuma tugas dari pihak kepolisian, perlu dukungan dari semua pihak karena seberapa banyak kasus narkotika yang ditangani. Selain kasus yang diungkap, makin banyak juga modus-modus baru para pengedar dalam menjalankan aksinya.

Kasus narkoba yang ditangani Polda dan jajaran kemudian dariPolres Muarojambi ada sebanyak 12 kasus, Batanghari (11), Polres Bungo (14), Merangin (10), Tanjabbar (9), dan Tanjabtim (11).Kemudian, dari Polres Sarolangun ada menanggani sebanyak delapan kasus narkoba, Polres Tebo (9) dan Polres Kerinci juga belasan kasus. Dari jumlah tindak pidana (JTP) 186 kasus, jumlah penyelesaian tindak pidana (JPTP) sebanyak 166 kasus dan 20 kasus dalam proses dengan jumlah tersangka sebanyak 287 orang. (Pir/lee)

Tidak ada komentar: