Rabu, 03 Desember 2014

Harris AB Divonis 16 Bulan Penjara

Harris AB



EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI
SIDANG VONIS: Mantan Kadis Sosnakertras Provinsi Jambi, Harris AB menjalani sidang vonis dalam kasus penyimpangan dana Perkempinas 2012.

KASUS KORUPSI PERKEMPINAS

JAMBI- Mantan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Sosnakertras) Provinsi Jambi, Harris AB divonis dengan hukuman pidana 1 tahun 4 bulan penjara, oleh majelis hakim Pengadilan TipikorJambi, Senin (1/12) kemarin.

Vonis terhadap terdakwa Harris AB ini dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jambi untuk dan pengadaan logistik kegiatan Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012. 

Harris AB juga divonis hukuman pidana denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 918 juta dan subsidair 1 tahun kurungan.


Selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA)  pengadaan logistik Perkempinas tahun 2012, majelis hakim menyatakan bahwa tedakwa tidak terbukti dalam dakwaan Primair sebagaiamana telah didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, yaitu pasal 2 ayat (1) tentang tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti dalam dakwaan subsidair yaitu pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair, namun terdakwa terbukti dakwaan subsidair pasal 3," sebut Majelis Hakim yang diketuai Paluko Hutagalung.

Sebelumnya, JPU Kejati Jambi menuntut Harris AB dengan hukuman pidana selama 2 tahun kurungan dan denda Rp 50  Juta, serta subsidair 3 bulan kurungan penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 918 juta, apa bila tidak dubayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara yang telah dititipkannya di Bank Jambi sebesar Rp 945 juta, sedangkan kewajibannya hanya mengembalikan Rp 918 juta, sehingga sisanya akan dikembalikan.

"Terdakwa, Harris AB mengharapkan keringanan hukuman karena beberapa alasan, diantaranya mengalami masalah kesehatan terbukti dengan beberapa kali sakit selama proses pemeriksaan, terdakwa juga mengakui sudah bekerja sama baik tanpa mempersulit proses penyidikan, serta telah mengembalikan kerugian negara lebih awal sebelum putusan dibacakan," ujar Nelson Predy penasehat hukum Harris.

Harris tampak legowo dengan hasil putusan Majelis, saat dimintai keterangan dia enggan berkomentar banyak. “Ya sudahlah,” katanya sembari pergi.


Suasana haru juga menyelimuti di akhir pembacaan putusan, tampak keluarga terdakwa berlinangan air mata sembari berdoa disertai dengan pelukan setelah sidang selesai. (Harian Jambi)

Tidak ada komentar: