Minggu, 17 Agustus 2014

HBA: Masyarakat Jangan Kucilkan Mantan Warga Binaan

UPACARA HUT RI KE 69 DI SD XAVERIUS 2 KOTA JAMBI, MINGGU 17 AGUSTUS 2014. FOTO ROSENMAN MANIHURUK
Jambi-Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus mengharapkan Narapidana yang mendapatkan remisi bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang baru setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, Minggu (17/8).

"Masyarakat jangan kucilkan (mantan napi) itu sudah menjadi garis hidup mereka atas perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja melanggar hukum," ujar HBA.

HBA berharap mereka yang telah mendapatkan kebebasan harus mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum agar tidak kembali menjadi penghuni Lapas,"Bagi yang telah bebas tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku," harap HBA.

Namun HBA juga menghimbau segenap masyarakat membantu serta mengawasi mantan Napi dalam proses bermasyarakat,"Kita bantu dan pantau bersama agar mereka kembali menyatu dengan masyarakat," himbau HBA.

Upacara Pemberian Remisi oleh Gubernur Jambi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 69 di Lapas Kelas IIA Jambi merupakan Bentuk perhatian negara terhadap  Narapidana dengan memberi remisi (pengurangan menjalani pidana) merupakan hak yang tercantum dalam pasal 14  UU No. 12 Tahun 1995 yang bisa diberikan kepada siapa saja yang berperilaku baik selama menjalani pidana.

sebanyak 1711 orang mendapat remisi yang 57 diantara telah dinyatakan bebas dan kembali pada masyarakat.

Sementara dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin yang dibacakan Gubernur Jambi menyampaikan pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP) untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga WBP mempunyai kesempatan kembali dilingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.

sebelumnya dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi Supriyadi menyampaikan remisi yang diberikan kepada narapidana diharapkan dapat lebih memotivasi serta dijadikan alat mengingat narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus dalam rangka mempercepat proses sosial mereka untuk kembali melanjutkan kehidupan secara normal dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing.(Lee)

Tidak ada komentar: