Kamis, 27 Maret 2014

Kejati Jambi Bidik Target Baru di Kwarda Pramuka Jambi



SPj Fiktif Mencapai Rp 850 Juta


SAKSI: Kepala Bappeda Jambi Fauzi Ansori jadi saksi di sidang terdakwa Sepdinal  di Sidang Tipikor PN Jambi, Senin 24 Maret. Sementara Sepdinal (paling kiri) tampak memperhatikan kesaksian Fauzi Ansori. FOTO EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI

Likaliku Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam penuntasan kasus korupsi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi Jilid I dan II hingga kini masih tertatah-tatah. Meski terdakwa AM Firdaus yang merupakan Ketua Kwarda Pramuka Jambi Jilid I sudah divonis 5 tahun, namun tersangka Kwarda Pramuka Jilid II Syahrasaddin masih melenggang kangkung.
 
Kini Penyidik Kejati Jambi membidik tersangka baru pada kasus Kwarda Pramuka Jilid II yang diketahui ada penyimpangan dana  Perkemahan Putri Nasional (Perkempinas) tahun 2012 di Kota Jambi dari Rp 500 juta menjadi Rp 850 juta. Atas temuan ini, penyidik Kejati Jambi memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan dana Perkempinas, yakni Surat Pertanggung jawaban (SPj) fiktif.


Penyidik Kejati Jambi, Agus Irawan mengatakan, SPj fiktif itu pada alokasi anggaran uang makan pada kegiatan Perkempinas tahun 2012 lalu. “Siapa yang mempertanggungjawabkannya nanti akan diketahui, sudah pasti ada tersangka,” katanya Selasa lalu.

Agus Irawan menjelaskan, seharusnya anggaran senilai Rp 1,2 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi diperuntukkan sebagai konsumsi dalam kegiatan Perkempinas yang diperkirakan akan dihadiri oleh sekitar 1.500 peserta. Namun kenyataannya, kegiatan tersebut hanya dihadiri oleh lebih kurang 500 orang peserta.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pemilik tempat rumah makan, panitia Perkempinas memesan konsumsi kegiatan tersebut, diketahui bahwa ada pengeluaran yang diduga fiktif senilai Rp 850 juta.

“Secara riil dari pengakuan koordinator dalam penyedia makan minum tersebut bahwa uang yang terpakai sebenarnya adalah Rp 350 juta. Ada yang memang menurut kita itu fiktif. Artinya, orang yang punya perusahaan tidak pernah merasa mencairkan uang, tetapi di situ ada perusahaannya dipakai dan dicairkan,” kata Agus.

Namun Agus Irawan tidak menyebutkan siapa orang yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyelewengan dana itu. Namun ketua tim penyelidik ini memastikan harus ada yang bertanggungjawab.

Selain itu, kata Agus, untuk beberapa tempat pemesanan makanan juga mengaku pesanan makanan itu telah dibayar oleh panitia Perkempinas, namun tidak sesuai dengan nominal yang tertera pada kwitansi pencairan. “Katanya dia menerima Rp 20 juta, tapi kwitansinya Rp 200 juta. Sisanya kemana? Itu yang kita kejar,” katanya.

Dalam kasus ini, diketahui bahwa penyelidik Kejati Jambi telah memeriksa Kadis Sosnakertrans Provinsi Jambi, Haris AB, dan Sekretaris Dinsosnakertrans Provinsi Jambi, Hayat Yahya. Kedua pejabat ini juga disebut sebagai orang yang paling bertanggungjawab, karena selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dalam kegiatan Perkempinas.

Selain itu, pada Selasa kemarin, penyidik Kejati Jambi juga telah memeriksa Tunggul Silitonga selaku pelaksana dalam penyedia konsumsi makan dan minum dalam kegiatan Perkempinas tersebut.
Ketua Tim Penyelidik Kejati Jambi Agus Irawan menambahkan, Senin (24/3) lalu penyelidik telah memanggil empat orang terkait kasus ini. Diantaranya, penyedia makan minum, staff laporan, bendahara dan yang diduga pengepul penyedia barang dan jasa. “Namun ada yang di luar kota, atau luar pulau. Tapi tetap akan kita panggil,” tegasnya.

Geledah Kantor Kwarda Jambi


DIGELEDAH: Kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jalan di Jalan Basuki Rahmat Kotabaru Jambi digeledah Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Senin 24 Maret lalu. Penyidik menyita laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainnya. Foto RIZCHO/HARIAN JAMBI

Sementara Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menggeledah dan menyita laptop, komputer, kamera foto, kamera video dan beberapa barang bukti lainnya untuk penyidikan kasus korupsi dana Kwartir Daerah (Kwarda) Pramuka Jambi. 

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi Masyrobi mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor Kwarda Pramuka Jambi di Jalan Basuki Rahmat Kotabaru, Senin lalu.

Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Syahrasaddin. Barang bukti yang disita penyidik Kejati Jambi berupa barang tidak habis pakai seperti laptop, komputer, kamera dan lainnya yang akan dijadikan bukti di pengadilan untuk kasus dugaan korupsi dan Kwarda Pramuka Jambi Jilid II dari 2012 sampai sekarang.

Ruang yang kembali digeledah yakni ruangan Ketua Kwarda Syahrasaddin dan Sekretariat Kwarda Pramuka Jambi dan gudang. Beberapa barang bukti disita penyidik Kejati Jambi bersama pihak BPKP Jambi. 

Dalam kasus ini penyidik kejaksaan telah menetapkan tiga orang tersangka korupsi dana Pramuka Kwarda Jambi yang merugikan negara Rp 3 miliar. Ketiga tersangka yakni Sekdaprov Jambi, Syahrasaddin yang menjabat Ketua Kwarda Pramuka Jambi, Bendahara Pembantu Ridwan dan Sepdinal, Bendahara Kwarda Pramuka Jambi.

Berdasarkan hasil laporan perkembangan Penyidikan Kejati Nomor ND/14/N.5.3/5 DEK.3/01/2014 tanggal 17 Januari 2014, perihal dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana bagi hasil atas kerjasama Pramuka Kwarda Provinsi Jambi dengan PT IIS pada 2011 sampai sekarang yang dilakukan oleh tersangka Syahrasaddin (Ketua Kwarda Provinsi Jambi).

Jalan Panjang


TERTUNDUK: Terdakwa AM Firdaus tertunduk saat mendengar vonis 5 tahun oleh Hakim Tipikor PN Jambi pada kasus korupsi Kwarda Pramuka Jambi Jilid I, Senin 24 Maret lalu. FOTO EDWIN EKA PUTRA/HARIAN JAMBI

Penyelidikan kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi Jilid II ibarat menempuh jalan panjang. Kasus ini merupakan pengembangan penyelidikan atas dokumen-dokumen kasus Kwarda Gerakan Pramuka Jambi Jilid II, dengan menetapkan tiga tersangka pada 23 Januari 2014. 

Ketiga tersangka itu yakni Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin yang juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi saat ini. Bendahara Kwarda Pramuka, Sepdinal, yang juga mantan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi. selanjutnya, Bendahara pembantu, Ahmad Ridwan.

Sementara pada kasus yang sama, mantan Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2009-2011, AM Firdaus telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan hukuman lima tahun pidana penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
AM Firdaus juga diwajibkan membayar uang pengganti separuh dari kerugian negara sebesar Rp 1,523 miliar yang telah ditetapkan hakim, yakni Rp 761,718 Juta. Jika tidak, hartanya akan disita, dan jika harta sitaan itu tidak cukup, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan primer, yakni melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Syahrasaddin Sakit?

Sementara tersangka Ketua Kwarda Pramuka Jambi periode 2011-2013, Syahrasaddin yang kini menjabat sebagai Sekda Provinsi Jambi ini,  batal memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diperiksa sebagai tersangka Rabu (26/3).

“Klien kami Syahrasaddin yang dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pramuka tidak bisa hadir karena saat ini sedang sakit,” ujar kuasa hukum Syahrasaddin, Sarbaini.

Sebelumnya, surat panggilan terhadap Syahrasaddin telah dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk pemeriksaan pertama kalinya sebagai tersangka.

Namun panggilan penyidik tersebut tidak dapat dipenuhi karena saat ini yang bersangkutan sedang sakit. Tim kuasa hukum sudah menghadap penyidik Kejati Jambi yang menangani kasus ini, untuk memberitahukan bahwa Syahrasaddin tidak bisa datang memenuhi panggilan kejaksaan.

“Saya sudah menghadap tim penyidik untuk memberitahukan masalah ini dengan membawa surat keterangan dokter,” kata Sarbaini.

Ditanyakan mengenai pemanggilan selanjutnya, Sarbaini mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Kejati Jambi. (*/lee)

HBA Malas Bicara Soal Syahrasaddin

Sementara Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) enggan berbicara banyak soal penonaktifan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Syahrasaddin yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kwarda Pramuka JIlid II dan Perkempinas sejak 23 Januari lalu.

HBA hanya menyebutkan, masalah Sekda Provinsi Jambi saat ini masih dalam penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. “Sekarang masih dalam proses hukum,” kata HBA singkat, usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi, Selasa.

HBA juga menolak mengomentari lebih panjang soal kasus Kwarda Pramuka Jambi yang telah menyeret beberapa nama pejabat di lingkungan Setda Provinsi Jambi itu, termasuk soal vonis 5 tahun Hakim Tipikor PN Jambi kepada mantan Sekda Provinsi Jambi, AM Firdaus. “Itu kebijakan hukum,” singkat HBA.

Sementara itu, Pengamat Sosial dan Pemerintahan Jambi, As'ad Isma meminta agar Gubernur Jambi HBA segera mengambil sikap dengan menonaktifkan Sekda Syahrasaddin dari jabatannya.

Menurut dia, kebijakan itu berguna agar tidak terjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat dalam menyikapi masalah ini. “Sudah 2 bulan Sekda Syahrasaddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jambi. Maka ada baiknya Gubernur segera menonaktifkan Sekda dan menunjuk pelaksana tugas,” ujarnya.

Menurut As'ad Isma, penonaktifan Sekda bukan berarti dicopot dari jabatannya. Sebab apabila nanti dalam proses hukum Syahrasaddin terbukti tidak bersalah, maka Syahrasaddin dapat kembali ke posisi semula sebagai Sekda Provinsi Jambi.

“Penonaktifan jabatan bukan berarti dicopot dari jabatan. Itu hanya dilakukan sampai hasil penyidikan selesai. Jika memang tidak terbukti bersalah, HBA bisa kembalikan Saddin ke jabatan semula,” kata Asad Isma. (nui/lee)(HARIAN JAMBI EDISI CETAK PAGI KAMIS 27 MARET 2014)

Tidak ada komentar: