Sebagai
salah satu badan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi, lembaga
pengelolaan parkir dibebankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot), untuk mampu mencapai
PAD sebesar Rp 4,2 miliyar di Tahun 2014 ini. Yang sebelumnya (Tahun 2013),
hanya dibebankan Rp 4 miliyar.
ANDRI MUSTARI,
Jambi
Informasi
ini disampaikan Ramlan Syah, Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi. Ia
membenarkan adanya peningkatan target retribusi yang diberikan oleh Pemkot.
“Pengelolaan
Parkir Kota Jambi untuk tahun ini, harus kerja keras untuk bisa mencapai target
yang telah ditentukan yaitu sebesar Rp 4,2 miliyar,” ungkapnya.
Akan
tetapi, pihak pengelola parkir Kota Jambi akan selalu berusaha agar mampu
meningkatkan PAD yang diperoleh dari retribusi parkir, dengan angka yang
ditargetkan oleh pemerintah kota tersebut. Mereka yakin, akan mampu mencapai
target yang telah ditentukan bahkan lebih.
“Kita
akan berusaha dan optimis bahwa tahun ini, retribusi parkir guna penghasil PAD
akan melebihi taret yang telah ditentukan,” ujarnya.
Baginya,
target yang diberikan pemerintah kota tersebut merupakan motivasi bagi
pelaksana petugas parkir, untuk dapat bekerja lebih giat lagi. Pekerjaan
tersebut tidak dijadikan sebagai beban berat yang harus dijalankan.
Pengelola
Parkir Kota Jambi, menerapkan kepada pekerjaanya untuk bisa menjalankan
pekerjaan dengan santai tanpa harus ada beban. Yang terpenting adalah pekerjaan
dengan serius dan konsisten.
“Target
itu motivasi, kerja itu jangan dibuat berat. Santai be, yang penting fokus, serius dan konsisten,” lanjutnya.
Dalam
proses untuk mencapai target Rp 4,2 miliyar, pengelola parkir akan
mengimbanginya dngan sebuah keseriusan dalam melaksanakan pekerjaan oleh para
petugas parkir itu sendiri. Kerjasama dengan instansi, juga dengan adanya
kesadaran masyarakat sebagai pengguna jalan, untuk bisa saling menghargai dan
memahami profesi yang dilaksanakan oleh para petugas parkir. Dan selanjutnya,
agar masyarakat memenuhi kewajibannya sebagai warga negara, yang harus mematuhi
sebuah peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah Kota Jambi.
Aktifkan
Barrier Gate
Untuk
menjalankan sebuah aturan, tentunya akan mendapatkan berbagai hambatan dan
kendala yang akan banyak ditemui dilapangan. Beberapa kendala yang ditemui
adalah kurangnya sebuah kesadaran oleh masyarakat sebagai pengguna jalan dan
juga tidak didukungnya sebuah sarana dan pra sarana yang memadai.
Dalam
hal ini, Lembaga Pengelola Parkir Kota Jambi mengambil beberapa langkah untuk
bisa meningkatkan PAD. Dengan cara mengaktifkan Palang Parkir Otomatis yang
dikenal dengan barrier gate dan
meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para petugas parkir di lapangan.
“Kita
telah mengaktifkan barrier gate dan
menanamkan sebuah ketegasan kepada petugas di lapangan, untuk bisa memungut
retribusi masyarakat sebagai pengguna jalan,” ungkap Ramlan.
Lanjutnya,
pengaktifan barrier gate ini pun
telah dilakukan. Sebanyak lima barrier
gate yang tersedia saat ini. Terhitung, sebanyak lima barrier gate yang telah dinyatakan aktif. Namun tiga lainnya
dinyatakan non active, karena mengalami
kerusakan di bagian dynamo pada mesin.
Umumnya,
barrier gate yang belum secara
optimal dijalankan adalah barrier gate untuk
roda dua. Sedangkan barrier gate untuk
roda empat sudah mendekati kata optimal untuk difungsikan atau dijalankan.
“Dari
delapan barrier gate, baru lima yang
difungsikan. Tiga diantaranya mengalami kemacetan di bagian dynamo. Secara umum
yang belum optimal itu hanya barrier gate
untuk sepeda motor,” ungkapnya.
Pemahaman
Petugas Masih Minim
Dalam
penggunaan barrier gate pun masih
menemukan sebuah kelamahan. Kelemahannya adalah saat ini masih kurangnya
pemahaman para petugas dalam menggunakannya. Selain itu, pengguna jalan masih
sangat padat, sehingga sering terjadi sebuah desakan kendaraan.
Ini
kerap menyebabkan petugas merasa kewalahan dalam mengatur pengguna jalan.
Apalagi pada umumnya, masyarakat yang ingin memasuki kawasan Pasar Kota Jambi ini
selalu ingin cepat, tanpa memperhatikan kewajiban yang harus dipenuhinya.
“Kelemahan
yang ditemui juga bisa dilihat masih kurangnya pemahaman bagi para petugas
dalam mengoperasikan barrier gate. Selain
itu, masyarakat yang memiliki kendaraan selalu ingin cepat. Sehingga sering
terjadi sebuah kemacetan dan desakan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat,”
ujar Ramlan.
Pengadaan
palang pintu atau barrier gate
mengunakan anggaran yang dialokasikan pada tahun 2012. Ini pun menghabiskan
dana ratusan juta rupiah. Langkah ini pun cukup efektif dalam proses
meningkatkan PAD melaui retribusi parkir.(*/poy)
********
Parkir Pasar
Mampu Raup Rp
9 Juta per Hari
Sejak
diaktifkannya palang parkir otomatis (barrier
gate), pengelola parkir di Pasar Kota Jambi mampu meraup hasil hingga Rp 9
juta lebih. Padahal sebelumnya, pengelola parkir hanya bisa mendapatkan
retribusi Rp 6 juta per hari.
KANTOR: Kantor
Pengelola Parkir Kota Jambi yang terletak di Jalan Sisingamangaraja No 1 Pasar
Kota Jambi.
|
“Terhitung,
para petugas parkir yang berada di kawasan Pasar Kota Jambi mampu mengumpulkan
uang retribusi kendaraan sebesar Rp 8,7 juta sampai dengan Rp 9,2 juta per
harinya. Ini sejak diaktifkan barrier
gate. Sebelum diaktifkan, sehari itu Cuma dapat Rp 6 juta per hari,” ungkap
Ramlan Syah, Kepala Kantor Pengelola
Parkir Kota Jambi.
Dengan
adanya barrier gate ini ia
menurutnya, mampu meminimalisir adanya kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh
pengguna jalan. Kebocoran tersebut maksudnya, kecolongan atas penerobosan
pengguna jalan yang enggan membayar uang parkir.
Selain
adanya barier gate, pihak pengelola
parkir juga berupaya untuk meningkatkan para anggotanya untuk bersifat tegas
kepada para pengguna jalan, untuk bisa membayar uang masuk kawasan perkotaan
atau pasar Kota Jambi.
Bukan
hanya itu, Ramlan Syah juga menerapkan sebuah sistem untuk mempersempit gerak
para pengguna jalan, agar tidak melakukan penerobosan barrier gate yang telah difungsikan. Dengan cara, menghalangi
kendaraan agar tidak menerobos barrier
gate. Hal ini tentu dilakukan oleh petugas parkir yang sedang berjaga.
Pengguna Jalan
Asal Terobos
Pengelola
parkir kerap mengalami kesulitan dalam menertibkan pembayaran parkir. Kendala
tersebut lebih disebabkan atas tidak disiplinnya pengguna jalan, yang kerap
menerobos palang parkir tanpa membayar. Ini dibenarkan Waitir, Petugas Penjaga Barrier Gate.
PALANG PARKIR:
Aktivitas petugas pengelola parkir, saat
memungut biaya parkir kepada pengguna jalan di kawasan Pasar Kota Jambi.
|
“Kendala
yang diperoleh salah satunya adalah seringnya pengguna roda dua menerobos masuk
tanpa membayar uang retribusi yang telah ditetapkan. Mereka menerobos disaat
kami memungut kendaraan yang lainya. Namanya juga antri dan saat itulah mereka
banyak menerobos,” ujarnya.
Waitir
telah bekerja sebagai petugas parkir selama 10 tahun lebih. Dengan adanya
kebijakan tentang pemasangan ini, ia merasa cukup tertolong. Pendapatan
per harinya pun mengalami peningkatan.
“Dengan
adanya palang pintu ini, kami merasa terbantu. Pendapatan dalam per hari pun
ada peningkatan,” ungkap Waitir sambil memungut retribusi pada pengguna jalan.
Berbeda
dengan Waitir, salah satu petugas parkir yang berada tidak jauh dari tempat ia bertugas
yang enggan disebutkan namanya, saat Harian
Jambi bertanya, apakah bapak mempunyai target per hari untuk menyetorkan
pendapatan bapak di kantor pengelola parkir? Ia pun menjawab tidak miliki
target.
“Kami
parkir tepi jalan depan toko ini, tidak mempunyai target. Yang kami setor pun
hanya sekitar Rp 100 ribu per harinya. Itupun kalau pengunjung ramai,” ucapnya.
Ia
pun berharap, agar pemerintah memberikan gaji pokok bulanan atau gaji tetap
untuk bisa membantu perekonomian keluarganya. Selain itu, ia juga meminta agar
mereka lebih diperhatikan juga.
“Kami
berharap semoga pemerintah memberikan gaji tetap per bulan. Tolonglah perhatikan
kami juga,” ujarnya.
Berapa
penghasilan bapak perhari? Pak tua menjawab, “Kami hanya bisa mengumpulkan uang
Rp 15 ribu sampai dengan Rp 20 ribu per hari,” ungkapnya.
Dengan
ini, Ramlan Syah sebagai Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi berharap,
selain harapan kepada masyarakat untuk bisa meningkatkan kesadaran terhadap
aturan yang telah ditetapkan, ia juga akan selalu berupaya dan berusaha untuk
bisa memberikan sebuah perhatian kepada para petugasnya. Agar, para anggotanya
yang bertugas bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan juga bisa membantu
perekonomian keluarganya.
“Selain
harapan kepada masyarakat untuk taat aturan, kita juga akan mencoba berusaha
dan berupaya untuk bisa memberikan perhatian kepada para petugas,” ungkapnya.(ams/poy)
*******
Kota Jambi
Miliki 170
Titik Lokasi Parkir
Selain
dari kawasan Pasar Kota Jambi, pengelola parkir juga memberlakukan atau
menempatkan lahan parkir di seluruh kawasan Kota Jambi. Sebanyak 170 titik
tempat parkir, yang umumnya adalah tempat-tempat keramaian.
Ramlan Syah |
Menurutnya,
hal ini pun harus lebih ditingkatkan, karena pendapatan di kawasan ini masih
terhitung sangat kecil. Yang hanya mampu menyetorkan pendapatanya ke pengelola
parkir sebesar Rp 100 ribu sampai dengan 200 ribu per harinya, dari setiap
titik yang telah ditentukan.
Tempat-tempat
parkir yang diperbolehkan oleh pemerintah atau pengelola parkir adalah
tempat-tempat yang tidak ada rambu-rambu tentang larangan parkir. Pengaturan
parkir-parkir yang ada dijalanan umum, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda)
Nomor 3 tahun 2010, tentang pengelolaan parkir di jalanan umum dan hal ini
diperbolehkan.
“Tempat-tempat
parkir yang berada di jalanan umum atau di tempat-tempat keramaian itu
diperbolehkan, dengan mengacu kepada Perda nomor 3 tahun 2010 tentang
pengelolaan parkir di jalan umum,” ungkapnya.
Tugas Pokok
Pengelola Parkir
Ramlan
Syah, Kepala Kantor Pengelola Parkir Kota Jambi menjelaskan tugas pokok dan
fungsi pengelola parkir. Parkir dalam hal ini, berfungsi untuk melakukan sebuah
pengaturan dan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan yang menggunakan
kendaraan roda dua ataupun roda empat.
Selain
itu, pengelola parkir juga bertugas untuk menertibkan dan melakukan pengamanan
atau menjaga kendaraan yang ditinggalkan di tempat-tempat kermaian. Sehingga warga
pengguna kendaraan tidak merasa khawatir untuk meninggalkan kendaraanya.
“Petugas
parkir itu, untuk melakukan pengaturan jalan, menjaga dan menertibkan kendaraan
yang ditinggalkan pemiliknya. Sehingga pemilik kendaraan pun tidak khawatir,” ungkapnya.
Bukan
hanya itu saja, adanya parkir ini juga bertujuan untuk menambah Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kota Jambi. “Parkir ini bertujuan menambah PAD Kota Jambi,” ungkapnya.
Bagaimana
terhadap pengelolaan parkir yang diterapkan oleh pusat-pusat perbelanjaan yang
ada di Kota Jambi? Ramlan Syah menjawab, bahwa untuk pemungutan di perusahaan swasta
seperti pusat perbelanjaan yang ada di Kota Jambi tersebut, masuk kepada pajak
daerah. Dan pemungutan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
secara langsung.
Pajak
ataupun pendapatan untuk daerah hanya berjumlah sebesar 25 persen. Dan hal ini
lebih mengacu kepada peraturan daerah Kota Jambi nomor 5 tahun 2011 tentang
pajak daerah.
Dua Tahapan
Retribusi Parkir
Ia
juga menjelaskan bahwa, pendapatan parkir atau retribusi parkir didapatkan dengan
dua tahap. Pertama, pengelolaan
parkir yang berada di jalan umum yang dikelola langsung oleh kantor pengelola
parkir Kota Jambi. Sedangkan pusat-pusat perbelanjaan itu dikelola langsung
atau dipungut langsung oleh Dispenda.
“Kantor
pengelola hanya mengurus atau mengatur parkir yang berada di luar atau di jalan
umum. Sedangkan untuk perkantoran, bank dan pusat perbelanjaan secara
pengaturanya, dilakukan secara langsung oleh Dispenda,” jelasnya.(ams/poy)(Harian Jambi Edisi Cetak Pagi Rabu 26 Feb 2014)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar