Kamis, 08 Agustus 2013

1.728 Narapidana di Provinsi Jambi Dapat Remisi Lebaran


1

Ilustrasi
Ilustrasi
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
JAMBI - Sebanyak 1.720 orang narapidana (napi) penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan) yang ada di Provinsi Jambi, mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi lebaran tahun 2013.

Ini dikatakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Wahidin, saat dikonfirmasi via ponselnya, Rabu (7/8). Dikatakannya, dari 2.586 orang napi penghuni lapas dan rutan di Provinsi Jambi, 1.728 orang mendapatkan remisi lebaran tahun 2013 ini.

"Seluruh isi lapas dan rutan se-Provinsi Jambi 2.586, yang mendapat remisi 1728," ungkap Wahidin.

Hanya saja, Wahidin tidak mengingat dengan pasti riancian napi yang mendapatkan remisi tersebut. "Data (remisi, red) untuk kasus umum dapat dicopy pada Pak Ka Lapas Jambi," ujarnya.(Metrojambi.com)

Tidak ada komentar: