Kamis, 25 Juli 2013

Kejati Bakal Periksa Bupati Merangin Terpilih Al Haris

Jambi, Bute Ekspres

Pihak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bakal memeriksa Bupati Merangin terpilih Periode 2013-2018 terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Bus Pariwisata tahun 2011 senilai Rp 1,5 Miliar dan dua kasus SPPD fiktif dan pengadaan mobil mewah di biro umum Setda Provinsi Jambi.

Pelantikan Al Haris sebagai Bupati Merangin Periode 2013-2018 pada 6 Agustus 2013 mendatang juga bakal tidak mulus karena akan diwarnai unjukrasa terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

Menurut sumber terpercaya Bute Ekspres di Kejati Jambi, Senin (22/7/13) mengatakan, tiga kasus yang diduga melibatkan Al Haris bakal diselidiki Kejati Jambi. Sumber tersebut juga menyebutkan, kalau Kejati Jambi bakal mengusut tuntas kasus Bupeti Merangin terpilih tersebut.

Sebelumnya beredar kabar di social media dan SMS ada pertemuan di Singapura terkait dugaan kasus bus Parawisata yang melibatkan Al Haris, yang kini diselidiki Polresta Jambi.

Secara terpisah, mantan Kapolresta Jambi Kombes, Syamsuddin Lubis, salah satu nama yang disebut-sebut dalam media jejaring sosial itu kepada wartawan mengatakan, kasus tersebut hingga dirinya serah terima jabatan Kapolresta Jambi masih dalam proses, tidak ada penghentian penyidikan.

Syamsuddin Lubis yang kala itu menjabat sebagai Kapolresta Jambi mengatakan, agar wartawan menanyakan kasus tersebut ke Satuan Rest Kriminalitas (Satreskrim-Polresta Jambi)

“Untuk lebih jelas sampai dimana prosesnya silahkan ditanyakan ke Satreskrim agar tidak terjadi Fitnah,"ujar Syamsuddin Lubis yang kini menempati posisi Staf Lemdikpol Mabes Polri.

Pernyataan tersebut terkait Pesan Pendek (SMS) yang diterima Penulis dan beredar luas di media jejaring Sosial tanggal 16 Juli 2013, Pukul 15.45 Wib.

Isi SMS tersebut yakni : Kami yang tergabung dalam GERAKAN MASYARAKAT JAMBI MENGGAPAI KEADILAN" meminta kepada semua pihak untuk dapat MENGAWASI' dan memantau proses hukum kasus pembelian BUS PARIWISATA, tahun anggaran 2011 senilai Rp 1.5 milyar rupiah yang sedang di sidik oleh POLRESTA kota JAMBI.

Kami menduga adanya INTERVENSI politik yang dilakukan oleh SEKDA Propisi Jambi terhadap proses hukum tindak pidana korupsi di biro umum yang menjerat AL-HARIS, karena ada dugaan pertemuan pertama Sekda Propinsi Jambi dengan Wakapolda Jambi kemudian Sekda Provinsi Jambi Ir. SYAHRASIDIN, AL-HARIS dan IVAN WIRATA (Kadis PU Provinsi Jambi) bertemu dengan Kapolresta Jambi Kombes Pol Syamsudin Lubis yang sedang berobat di Malaka untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya dua kasus SPPD Fiktiv dan pengadaan mobil mewah di biro umum yang di periksa oleh Polda Jambi tidak ada kepastian hukum menyangkut keterlibatan AL-HARIS. srg

Tidak ada komentar: