Senin, 20 Mei 2013

Kejati Jambi Segera Periksa Bupati Batanghari Sebagai Tersangka Korupsi Damkar

Jambi, Beritaku

Kejaksan Tinggi (Kejati) Jambi akan segera memeriksa Bupati Batanghari, Abdul Fatah sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Batanghari 2004 dengan kerugian negara Rp 651 juta. Abdul Fatah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan sprindik tertanggal 26 Maret 2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, T Suhaimi didampingi Wakajati Jambi JW Purba Pakpak SH MH dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Masyrobi,  Rabu (15/5/13) kepada wartawan mengatakan, Bupati Batanghari tersebut akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. 
“Pemeriksaannya akan diagendakan dalam waktu dekat inilah. Bupati Batanghari ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran (damkar) Batanghari 2004 dengan kerugian negara Rp 651 juta,”katanya.

T Suhaimi mengatakan perkara telah diambil alih Kejati Jambi, bukan Kejaksaan Negeri Muara Bulian, dengan alasan supaya tidak terjadi konflik interest atau konflik kepentingan di dalamnya.

“Kita ambil alih, Pak. Boleh kan. Supaya tidak ada konflik interest. Pelan tapi pasti. Penyidikan, telah berjalan sejak 26 Maret 2013, tertanggal dikeluarkannya sprindik. Saat ini pihak kejaksaan tengah mengumpulkan bukti, saksi, dan ahli. Delapan saksi, disebutkan telah diperiksa. Jumlahnya sesuai berita acara pemeriksaan yang lama, dengan isi perbuatan Abdul Fattah terkait kasus dugaan korupsi,”katanya.

Disebutkan, satu di antara saksi yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari yang sekarang menjabat Bupati Muarojambi, Burhanuddin Mahir. “Sudah pernah diperiksa itu kemarin,”kata Suhaimi.

Disebutkan, untuk keperluan penyidikan, pemeriksaan pejabat negara semisal bupati tidak perlu menggunakan izin presiden, karena sudah ada surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengaturnya. Namun kalau penahanan, perlu surat izin Presiden.

Kuasa hukum Abdul Fattah, Melly Cahlia, terkait sprindik dan status tersangka, kepada wartawan mengatakan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan. “Terhadap penetapan sebagai tersangka tidak masalah, karena itu adalah wewenang kejaksaan,”katanya.

Dalam salinan sprindik kasus dengan kerugian negara Rp 651 juta itu, nama Abdul Fattah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Dia disebut melanggar pasal dakwaan primair Pasal 2 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan Abdul Fattah sebagai tersangka, menjadikan jumlah pejabat di Kabupaten Batanghari yang terlibat dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sekitar Rp651 juta itu menjadi tiga orang.

Jauh sebelumnya, pihak kejaksaan hanya menetapkan dua tersangka yang terlibat, yakni Usman T, mantan Kepala Dinas Perkotaan Kabupaten Batanghari dan Syargawi, mantan Pemimpin Proyek pengadaan mobil damkar.

Kedua anak buah Abdul Fattah ini oleh dalam sidang 20 Maret 2013 lalu dijatuhi vonis majelis hakim tipikor Jambi, tiap-tiap 14 kurungan penjara dan membayar kerugian Negara Rp325 juta.

Pengamat hukum yang juga Dosen Universitas Jambi DR Sahuri menyayangkan lambannya sikap Kejati Jambi dalam memeriksa Abdul Fattah. Menurutnya, jika Sprindik sudah dikeluarkan oleh Kejagung dan minta agar Kejati dan Kejari untuk melaksanakan, maka pihak terkait yakni Kejati dan Kejari segera melaksanakan apa yang diperintahkan dalam sprindik tersebut.

Sahuri juga mengingatkan agar semua pihak waspada adanya praktik jual beli hukum dalam kasus ini. “Lambatnya waktu pelaksanaan sprindik yang tertanggal 26 Maret bisa  menimbulkan dugaan adanya jual beli hukum, diduga adanya koordinasi antar lembaga tertentu dengan yang bersangkutan,”kata Sahuri. srg
Sprindik jakti jambi tgl 26 maret 2013 abdul fatah ditetapkn sbg trsangka dalm kasus damkar 2004

Tidak ada komentar: