Kamis, 30 Mei 2013

Bupati Tanjabtim Tuding Petrocina Pembangkang

(Kanan ke kiri)-Novie Latanna, Communication Manager PetroChinaInternational Companies in Indonesia-Dubes Cina untuk RI  Zhang Qiyue-Bupati Tanjabtim Zumi Zola-Hidayat Pemilik PT Kopi AAA Jambi.Foto Rosenman Saragih


Sejak 2006 Ijin 20 Sumur Tak Diurus


Jambi, Bute Ekspres

Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Zumi Zola menuding Manajemen PetroChina International  Jabung Ltd pembangkang soal kepengurusan ijin 20 sumur minyak. Sejak 2006 lalu 20 sumur terus beroperasi namun tak ada ijin. Pemkab Tanjabtim sudah berkali-kali mengingatkan akan segera mengurus ijin sumur bor minyak tersebut.

Namun hingga kini Manajemen PetroChina International  Jabung Ltd tutup mata, bahkan mengabaikan surat himbaun yang dilayangkan Pemkab Tanjabtim. Jika Manajemen PetroChina International  Jabung Ltd tak taat aturan, sebaiknya hengkang dari Tanjabtim.

Hal itu ditegaskan  Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Zumi Zola, Selasa (28/5/13) di Muarosabak terkait dengan penyegelan 20 sumur bor tanpa ijin milik PetroChina International  Jabung Ltd oleh Pemkab Tanjabtim.

“Kami punya bukti-bukti tentang keberadaan sumur bor tersebut, dan kami berhak menyegel sumur itu. Saya tegaskan ya, kalau seluruh perusahaan yang tidak mematuhi, menghormati peraturan yang berlaku dan tidak komitmen dengan masyarakat setempat, silahkan minggat dari Kabupaten Tanjabtim. Tim kita sudah siapkan dan yang kita perjuangkan ini bukan main-mian karena untuk kepentingan masyarakat banyak,”katanya. 
Menurut Zumi Zola, Pemkab Tanjabtim tidak sembarang untuk menyegel sumor bor tersebut. Karena saat staf mengajak saya melihat sumur tersebut, ternyata laporan sumur tersebut tak ada ijin. “Saya sudah sering peringatkan, namun sejak 2006 hingga 2 tahun periode saya juga belum diurus,”katanya.

Disebutkan, Kepala Perwakilan SKKMigas Palembang, Setia Budi, telah meminta Pemkab Tanjabtim mencabut segel sumur migas yang dikelola PetroChina. Namun Bupati Zumi Zola menyarankan SKKMigas membuat gugatan ke pengadilan.

Disebutkan, sebagai bentuk sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PetroChina. Terkait bahwa SKKMigas sudah mengajukan izin, tidak serta merta pihaknya menerbitkan izin tersebut. “Tentu saja ada pertimbangan-pertimbangan yang melandasi izin tersebut diterbitkan atau tidak,” ungkapnya.

Manajemen PetroChina International  Jabung Ltd mengharapkan masalah penyegelan 20  sumur minyak dan gas di Blok Jabung oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) segera selesai.

Menurut Novie Latanna, Communication Manager PetroChina International Companies in Indonesia, sumur minyak dan gas yang disegel Pemerintah Kabupaten Tanjabtim bukanlah milik PetroChina, melainkan punya negara.

“Perlu dijelaskan bahwa PetroChina Jabung bukanlah pemilik sumber daya migas di Blok Jabung. Kami adalah kontraktor pemerintah yang bertugas menjalankan eksplorasi dan produksi migas di Blok Jabung di bawah pengawasan SKKMigas. Demikian pula, sumur-sumur yang disegel itu bukan milik kami, melainkan aset negara,” tambahnya.

Disebutkan, terkait 14 program tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) yang telah disepakati bersama Pemkab Tanjabtim untuk tahun anggaran 2012-2013, PetroChina berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut. 

Ke-14 program itu antara lain adalah program pembangunan puskesmas, pembangunan sekolah, sarana ibadah, renovasi rumah untuk keluarga kurang mampu, hingga pembangunan jalan, fasilitas pengolahan air bersih, dan jaringan listrik.

“Kami mengharapkan pengertian masyarakat bahwa pelaksanaan program-program itu memerlukan waktu. Ada program yang kini sudah selesai, tetapi ada pula yang tengah berada pada tahap persiapan tender. Tetapi, seluruhnya tetap akan dilaksanakan hingga selesai. Penyegelan sejumlah sumur minyak dan gas di area operasi kami tidak berkaitan dengan pelaksanaan program CSR. Sehingga, meskipun sejumlah sumur masih dalam kondisi tersegel, SKKMigas bersama PetroChina tetap berkomitmen melaksanakan program yang bertujuan membantu masyarakat tersebut,” ujar Novie Latanna.

Sedangkan mengenai sumbangan pihak ketiga yang pernah diminta, hal itu telah dibatalkan oleh Pemkab Tanjabtim melalui surat Sekretariat Daerah No 973/1028/DPKAD/2013 perihal Klarifikasi Surat Tagihan Sumbangan Pihak Tiga Tahun 2012. srg

Tidak ada komentar: