Rabu, 27 Februari 2013

Orang Rimba Ancam Duduki Kantor Kanwil BPN Jambi

Suku Orang Rimba saat berunjuk rasa di Kantor Kehutanan belum lama ini.Foto Rosenman Manihuruk
Jambi, Simantab

Sengketa lahan di Jambi kini terus berkelanjutan tanpa adanya upaya Pemerintah daerah untuk mencari solusi jalan keluar. Pemerintah kurang seriusan dalam menangani kasus sengketa lahan di Provinsi Jambi khususnya dengan komunitas suku Orang Rimba atau Suku Anak Dalam (SAD). 

Kelompok Suku Anak Dalam (SAD) 113 mengancam akan menduduki kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi, karena menurut mereka sudah dua tahun meminta kepada pihak pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan dengan pihak PT  Asiatic Persada, namun belum juga ada realisasi yang signifikan.

Menurut Abas Subuk (52), Ketua SAD 113 kepada wartawan, Selasa (26/2/13) mengatakan, sebenarnya pada 26 Maret 2012 telah dilakukan rapat bersama guna menyelesaikan sengketa lahan SAD 113 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari Jambi, yang dilaksanakan di kantor Gubernur Jambi.

Dalam rapat tersebut diikuti oleh berbagai pihak, diantaranya Sekda Provinsi Jambi Syahrasadin yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Komisi dua DPRD Provinsi Jambi, Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, kemudian Pemda Batanghari, BPN Batanghari,  Intelkam Polda Jambi Abu Nandim, Kadis Perkebunan, BPN RI, BPN Provinsi, PT Asiatik Persada, dan masyarakat.

Rapat tersebut menyepakati mengembalikan tanah adat Suku Anak Dalam (SAD) 113, seluas 3550 hektare, sesuai hasil suvey mikro dari Badan Inventarisasi dan Tataguna Hutan Departemen Kehutanan Tanggal 11 Juli 1987, selambat-lambatnya diselesaikan dalam waktu dua bulan sejak tanggal 26 Maret 2012.

Disebutkan, dari rangkaian proses penyelesaian konflik lahan tersebut, BPN RI mengeluarkan surat pelimpahan pekerjaan pengukuran bidang tanah PT Asiatic Persada seluas 3550 hektare, kepada BPN Provinsi Jambi. 
Dengan nomor surat 3948/16.1300/X/2012, pada tanggal 30 Oktober 2012. Tindak lanjut dari surat tersebut, Kakanwil BPN Provinsi mengeluarkan surat pada tanggal 14 Januari 2013, bernomor 039/200/1/2013, yang meminta PT Asiatic Persada melakukan penyetoran biaya pengukuran terlebih dahulu melalui rekening Kanwil BPN Provinsi Jambi, untuk pengukuran 3550 hektare tanah milik SAD 113.

“Hingga kini pengukuran tersebut belum terlaksana. BPN Jambi kemarin janji akhir januari 2013 sudah dilakukan pengukuran, tapi sampai sekarang belum terlaksana,”ujar Abas Subuk.

Menurutnya jika hingga akhir Februari 2013 ini belum juga terlaksana pengukuran tersebut, maka pihaknya akan melakukan pendudukan di BPN Provinsi Jambi.

“Jalan berambah sudah kami turut, baju bejait sudah kami pakai, berarti kalau berjenjang naik bertakah turun sudah kami buat, kami masyarakat tidak salah lagi, karena menurut pepatah adat, kami sesat di ujung jalan kami sudah balik kepangkal jalan, kami sesat di ujung jalan kami sudah balik ke pangkal lagi, berarti semua sudah mentok, maka jalan keluarnya kami akan tempuh pakai jalur adat,”katanya.

Abas Subuk juga mengancam akan mengerahkan seluruh warga SAD 113 untuk berunjukrasa di BPN Jambi hingga tuntutan mereka dipenuhi. (rosenman saragih)

Tidak ada komentar: