Senin, 21 Januari 2013

Karena Dingin Malam, Pemuda Nekat Cabuli Gadis Bisu di Kamar Hotel



Jambi, Simantab

Karena tak kuasa menahan dingin malam saat hendak mengantar seorang gadis tuna wicara pulang kerumahnya, seorang pria lajang nekat mencabuli gadis itu di kamar hotel melati. Berkat laporan korban kepada orang tuanya, akhirnya pelaku diciduk polisi.

Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Jambi meringkus Yusrizal alias Ijal (27). Warga Jalan Gajah Mada Kelurahan Lebak Bandung Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ini ditangkap setelah dilaporkan mencabuli seorang gadis tuna rungu (bisu) berinisial H (21).

Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Robert Manalu, kepada wartawan, Rabu (16/1/13) mengatakan dilakukannya penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari paman korban, N (47), Sabtu (5/1) lalu.

Dalam laporannya N menyebutkan, keponakannya telah dicabuli oleh palaku di salah satu hotel kelas melati yang ada di Kota Jambi, Kamis (3/1) lalu. Disebutkan, peristiwa ini bermula saat korban bersama dua orang lainnya berkunjung ke rumah pelaku, untuk menemui ibu pelaku yang juga merupakan seorang tuna wicara.

Sore harinya, pelaku menawarkan diri untuk mengantarkan korban pulang, dan tawaran pelaku tersebut diterima oleh korban. Namun bukannya diantarkan pulang, pelaku malah membawa korban berkeliling hingga berhenti di sebuah hotel kelas melati.

Di hotel itulah akhirnya korban dicabuli oleh pelaku. Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku lantas pulang ke rumahnya, sedangkan korban ia tinggalkan di hotel. Korban berhasil kembali ke rumah pelaku dengan diantar oleh tukang ojek, hingga dijemput oleh  keluarganya.

Oleh korban, peristiwa ini diberitahukannya kepada pihak keluarga, untuk kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Manalu menambahkan, terkait kasus ini pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan sejumlah saksi.

Kata Manalu, untuk pemeriksaan korban, pihaknya mendatangkan penerjemah dari sekolah luar biasa (SLB). “Pengakuan korban, saat kejadian pelaku berkali-kali menyetubuhinya. Terkait kasus ini, pelaku akan kita jerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” tandasnya.

Saat ditanya wartawan, pelaku mengaku melkaukan hal itu karena dingin pada malam hari. Dirinya beralasan tidak sanggup menahan dinginnya udara malam, sehingga nekat menyetubuhi korban. 
Menurut pelaku, awalnya ia memang berniat mengantarkan korban pulang, namun karena tidak tahu alamat, makanya korban hanya dibawa berputar-putar. “Karena sudah malam makanya aku bawa ke hotel, karena tidak mungkin balik ke rumah. Karena dingin, makanya aku jadi kepingin,” akunya. (rosenman manihuruk)

Tidak ada komentar: