Jumat, 14 Desember 2012

Hakim Tipikor Minta JPU Hadirkan HBA Saksi Kasus PDAM

Jambi, Simantab

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jambi meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi mantan pejabat Kota Jambi yakni Arifien Manap (mantan Walikota Jambi) dan Hasan Basri Agus (HBA), mantan Sekda Kota Jambi dalam sidang kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta Mayang Jambi tahun 2005-2008.

Ketua Hakim Tipikor Jambi, Nelson Sitanggang SH MH pada sidang perkara PDAM Tirta Mayang Jambi, Rabu (12/12/12) mengatakan, seharusnya dua saksi yang disebut-sebut menerima dana pembinaan itu yakni Arifien Manap disebut menerima Rp 120 juta,  dan Hasan Basri Agus (HBA), disebut menerima Rp 59 juta, harus dihadirkan di sidang.       

Seharusnya empat saksi kasus dugaan korupsi dana pendidikan dan pembinaan di PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi, Rabu (11/12), kembali dihadirkan JPU Kejati Jambi ke persidangan. Namun dua saksi mantan pejabat tinggi Kota Jambi Arifien Manap dan HBA tidak hadir.

“Pak jaksa, pejabat-pejabat yang disebut menerima dana pembinaan apakah dijadikan saksi?,”ujar Nelson.

“Untuk pembina ada satu, yaitu Arifien Manap. Untuk HBA, karena menjabat Gubernur Jambi saat ini, maka kita harus minta izin presiden. Karena keterbatasan waktu perkara kita limpahkan,”kata salah satu JPU, Suparjo menjawab pertanyaan hakim.

Namun menurut Nelson Sitanggang, sebagai saksi, ketika hendak memeriksa pejabat atau kepala daerah, tidak perlu izin presiden kecuali sebagai terdakwa. “Tapi nanti lah kita lihat perkembangannya,”ujar Nelson.

Sementara itu aktivis Gerakan Anti Korupsi Jambi (GANK) menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Selasa-Rabu (11-12/12). Massa menuntut keseriusan kejaksaan menangani kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat.

Massa melempari gedung Kejati menggunakan tomat busuk sebelum akhirnya berhasil menerobos pagar betis pengamanan dan melakukan sweeping ke ruang Kajati dan Wakajati.

Wakajati Jambi John Walington Purba bersedia menemui massa dan berdialog. Dalam dialog tersebut juga hadir Kasi Pidsus Kejari Jambi Raadi Oktavia dan Aspidsus Kejati Jambi Masyrobi.

“Hasil pertemuan, Pak Wakajati memerintahkan Kasi Pidsus Kejari Kota (raadi) untuk mengirim surat usulan pencekalan Arifin Manap ke Kejaksaan Agung. Beliau juga memerintahkan Aspidsus Kajati (Masroby) untuk hadirkan mantan Sekda Kota Jambi HBA pada sidang kasus korupsi uang honor pembinaan dan pendidikan PDAM,”ujar Yulia Zuardiman, koordinator GANK.(Rosenman saragih)

Tidak ada komentar: