Kamis, 26 Juli 2012

Tersangka Kepala Adpel Jambi Ancam Wartawan

Mengancam : Kepala Kantor Adpel Jambi, Belli J Picarima saat mengancam wartawan usai dirinya keluar dari ruang intelejen Kejati Jambi, Rabu (25/7).


Jambi, BATAKPOS

Kepala Kantor Administrator Pelayaran (Adpel) Jambi, Belli J Picarima yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengerukan alur Sungai Batanghari senilai Rp 7 miliar, mengancam wartawan. Dirinya bersuara keras dan mengancam wartawan saat keluar dari ruang intelejen Kejati Jambi, Rabu (25/7).

“Kamu jangan ada yang buat berita. Saya tidak diperiksa. Kalau naik berita besok, saya datangi kantor kamu. Jangan ada berita, foto, terbit di media ya, awas kalian,”kata  Belli J Picarima sambil menunjuk ke arah para wartawan dan mengatakan dirinya siap mati dengan nada mengancam.

Belli pun sepertinya tidak puas begitu saja. Dia terus bersuara sambil menuju ke mobilnya. Salah satu wartawan mencoba mendekatinya, namun hal tetap tidak membuat emosinya berkurang.

Bahkan saat akan meninggalkan gedung kejaksaan, seorang pria bernama Yanus yang menyetir mobil dan membawa Belli terlihat sempat berhenti di depan para waratwan. Dengan menggunakan kamera ponselnya, Yanus yang berpakaian Adpel warna biru ini sempat mengambil gambar wartawan.

Setelah itu, Yunus langsung menjalankan mobilnya dan meninggalkan gedung kejaksaan di Jalan A Yani, Telanaipura, Jambi. Sikap arogan yang ditunjukan  Belli J Picarima kepada wartawan, mendapat kecaman dari PWI Cabang Jambi dan AJI Cabang Jambi.

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jambi Bidang Pembelaan Wartawan, Nalon Siadari ME mengatakan, pihaknya mengecam tindakan arogan Belli J Picarima yang mengancam wartawan.

Menurutnya, Belli tidak seharusnya mengancam wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistiknya. Pemeriksaan itu bagian dari proses hokum dan wartawan tidak dilarang untuk meliputnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Saipul Bakhori juga bernada serupa. Menurutnya, intimidasi yang dilakukan oleh Belli melanggar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Sikap dan ucapannya bisa dikategorikan menghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalis. Ini melanggar Undang-Undang Pers. Hal sikap arogan yang seperti itu membuat citranya makin buruk. Pers juga tidak perlu takut untuk memberitakan proses hukum yang dihadapi Belli J Picarima  tersebut,”katanya.

Menurut Saipul, pada pasal 18 undang-undang tersebut diatur, pihak yang melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi penerbitan sebuah berita dan tugas-tugas jurnalis,  diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

“Informasinya, beberapa waktu yang dulu beliau juga mengancam wartawan, kemarin diulangi kembali. Ini menjadi preseden buruk bagi jurnalis di Jambi. Saya sangat menyayangkan hal tersebut. Kami siap melakukan advokasi bagi wartawan yang diintimidasi. Kalau sampai Belli J Picarima mendatangi kantor media yang memberitakan dirinya itu terjadi, kami siap mengadvokasi wartawannya,” katanya. RUK

Tidak ada komentar: