Senin, 14 Mei 2012

Miliki Narkoba, Dua Oknum Polisi Sabhara Polda Jambi Ditangkap

Jambi, BATAKPOS

Dua oknum polisi berinisial Brigadir Kepala EM dan Brigadir LH yang berdinas di Sabhara Polda Jambi, diamankan jajaran Sat Narkoba Polresta Jambi karena diduga memiliki narkotika dan obat terlarang (narkoba) kenis sabu-sabu. Keduanya diamankan beserta barang bukti bong dan sisa sabu.

Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP Witry Haryono, Minggu (13/5) kepada wartawan mengatakan, diduga keduanya usai pesta sabu. “Keduanya sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menurut Witry, kedua pelaku ini diamankan dari tempat terpisah. EM diamankan di rumahnya di jalan Raden Wijaya, Thehok RT 27, Jumat (11/5) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari kediamannya, ditemukan sisa sabu paket Rp 1 juta dan bong yang sudah digunakan.

Barang haram itu, menurut pengakuan EM, digunakan sekitar pukul 15.00 WIB, bersama rekan-rekannya, yaitu Dodi dan Brigadir LH. “Satu temannya lagi, EM belum mau menyebutkannya,”kata Witry. Berdasarkan keterangan EM itu, petugas narkoba bekerjasama dengan Propam di bawah pimpinan Eko, langsung bergerak cepat menuju rumah Brigadir LH, di kawasan belakang Puskesmas, Kecamatan Talang Bakung.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menemukan alat hisap sabu dari rumah Brigadir LH. Barang bukti tersebut, kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Jambi. Menurut informasi, penangkapan dua oknum Sabhara Polda Jambi ini, berawal dari tertangkapnya Aziz (28) warga Perumnas Kotabaru, Jumat (11/8) sekitar pukul 19.00 WIB. Aziz ditangkap atas dugaan kepemilikan 2 linting ganja.

Seolah tidak mau terjerat sendiri, Aziz menyebutkan bahwa ganja itu didapatkannya dari Dody Fahrizal, warga Kebon Kopi, RT 27 nomor 39. Namun Aziz enggan disebut sebagai pengedar, ia mengaku hanya sebagai pemakai.

Sementara dari Dody, petugas menyita paket sabu Rp 200 ribu yang disimpan di dalam jok motor Honda Vario milik Brigadir LH  di kawasan Perumnas Kotabaru, satu jam setelah Aziz tertangkap.

Menurut AKP Witry Haryono, hasil pengembangan, terungkap nama EM. Tidak mau tangkapannya lepas, petugas langsung menuju ke rumah EM, dan menemukan sisa sabu dan bong. Dody mengaku sudah sering mengantar sabu kepada EM. “Imbalannya menggunakan sabu,”katanya. 

Atas perbuatannya itu, para tersangka ini dijerat dengan pasal 112, 114 dan 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. Direktur Direktorat Sabhara Polda Jambi, Kombes Triyono menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ke pihak Polresta Jambi. “Kami menyerahkan sepenuhnya ke penyidik Polresta Jambi,”katanya. RUK

Tidak ada komentar: