Jumat, 25 Mei 2012

Amuk Massa Semakin Menjadi di Sengketa Lahan Perkebunan di Jambi


Jambi, BATAKPOS

Aksi amuk massa dalam sengketa lahan perkebunan kini semakin menjadi di Provinsi Jambi. Bahkan aksi amuk massa tersebut keram menimbulkan korban material dan korban. Baru-baru ini aksi amuk massa terjadi di Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Batanghari.

Aksi kekerasan dan pembakaran pos pengamanan di kawasan hutan Harapan, Sungai Lalan, Kabupaten Batanghari yang dilakukan massa perambah hutan, Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) selaku pengelola program restorasi hutan Harapan menyampaikan protes keras.

Direktur Operasional REKI, Yusuf Cahyadin di Jambi Kamis (24/5) mengatakan, sampai kapan aksi anarkis ini berlanjut. “Ini adalah teror dan kekerasan yang kesekian kali mengancam nyawa  para staf dan aset milik kami,” katanya.

Pihaknya menegaskan tidak akan mundur menghadapi para pelaku anarkis tersebut. Mereka akan bekerjasama dengan aparat keamanan untuk menyeret para perambah yang berpartisipasi dalam aksi kekerasan hingga ke meja hijau.

Dikatakan, saat ini pihaknya terus melakukan konsolidasi internal untuk menenangkan para staf yang menjadi korban. Begitu juga membangun kembali motivasi staf lainnya yang mengalami guncangan psikologis akibat kejadian tersebut.

Hal senada juga diutarakan Kepala Departemen Linhut hutan Harapan, Urip Wiharjo. Menurutnya, pihaknya tidak dapat menoleransi berlanjutnya teror dan kekerasan terhadap para staf hutan Harapan.

“Untuk itu, kami berharap pemerintah dan aparat mau bekerjasama mengusut kasus ini hingga tuntas,” katanya.

Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin SIK berjanji akan menindak tegas para pemain yang telah melakukan aksi anarkis pembakaran aset dan pengeroyokan terhadap staf Linhut hutan Harapan. 
“Ini negara hukum. Mereka tidak bisa bebas bertindak semaunya dan merasa aman dari jangkauan hukum karena tinggal di tempat yang mereka duduki di dalam kawasan hutan,”katanya.

Aksi pembakaran pos pengamanan dan pemukulan terhadap staf Linhut hutan Harapan itu sendiri terjadi pada Selasa (22/5). Aksi pembakaran yang diduga dilakukan perambah hutan, berjumlah sekitar 50 orang, yang melengkapi diri dengan senjata tajam dan chainsaw.

Peristiwa tersebut merupakan buntut dari disitanya sebuah chainsaw dan tiga buah parang miliki tiga orang perambah yang ketahuan merambah dilokasi Sungai Lalan, pada hari Minggu (20/5).

“Saat itu, perambah yang mengaku berasal dari luar Provinsi Jambi itu hanya dihimbau secara persuasif agar tidak kembali lagi melakukan perambahan di hutan Harapan,”kata Yusuf Cahyadin.

Kemudian alat penebang pohon milik perambah tersebut disita untuk dijadikan barang bukti oleh Polsek Batanghari. Dalam aksi pembakaran pos jaga itu, katanya, diketahui tiga orang perambah yang sebelumnya peralatannya 
Massa kemudian melakukan pemukulan terhadap empat anggota Linhut , yakni, Dahniel, Febrian, Ahmad Yani dan M Amin. Dari kejadian ini, Yusuf mengatakan, pihaknya mengalami  kerugian sekitar Rp 150 juta, termasuk dua pesawat HT yang disita massa dan beberapa perlengkapan milik anggota.

Pasca Amuk di PT JAW

Pasca pembakaran basecamp milik perusahaan perkebunan PT Jambi Agro Wijaya (JAW) oleh masyarakat asal Pamenang, Merangin, hingga kini setuasi di lokasi sudah berangsur kondusif. Keolisian masih berada di lokasi, hal guna mencegah amuk massa seperti yang terjadi Sabtu pecan lalu yang menghanguskan 60 unit basecamp milik PT JAW tersebut.

Kapolsek Air Hitam, Aiptu Pujiarso mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait pembakaran yang dilakukan masyarakat asal Pamenang yang mengatasnamakan kelompok tani tersebut.

Sejauh ini, untuk pelaku pembakaran belum dilakukan penangkapan. Karena masih dilakukan penyelidikan siapa dalang ataupun provokator hingga terjadinya kerusuhan dan pembakaran.

Kerusuhan terjadi di Simpang Meranti, Desa Mentawak Baru, Divisi III PT JAW, berawal dari segerombolan warga asal Pamenang yang mengatasnamakan kelompok tani datang ke PT JAW. Mereka datang meminta kejelasan serta pelepasan lahan mereka yang dikelaim PT JAW adalah lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.RUK

Tidak ada komentar: