Selasa, 21 Februari 2012

Pulau Berhala Kembali Ke Status Quo

Jambi, BATAKPOS
Dermaga di Pulau Berhala yang dibangun Pemprov Jambi. Foto Rosenman Manihuruk

Sengketa kepemilikan Pulau Berhala kembali diperguncingkan Pemerintah Provinsi Jambi dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). memang menyita perhatian publik. Jika dalam amar putusan Mahkama Agung (MA) tersebut hanyalah mencabut Permendagri nomor 44/2011, maka status pulau tersebut akan kembali ke konflik lama, yakni Pulau Berhala masih dalam status quo.

Gubernur Jambi Hasan Basri Agus (HBA) di Jambi, Senin (20/2) mengatakan, adanya desakan elemen masyarakat Provinsi Jambi yang akan turun ke Pulau Berhala, hal itu tidak perlu dilakukan karena dengan tutun ke Pulau Berhala sebagai hal yang memprovokasi.

“Pada saat ini pemerintah bukan membahas masalah kapan harus mengunjungi Pulau Berhala. Kita lihat dulu apa keputusan MA itu, karena hingga kini salinan putusan MA itu belum kita terima. Pemprov Jambi dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan bahan dan berkas untuk melakukan peninjauan kembali (PK),”katanya.

Disebutkan, tuntutan tersebut diajukan apabila dalam amar putusan MA, Pulau Berhala ditetapkan menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepri. Kini pihak Kemendagri sedang mengumpulkan data-data sambil menunggu amar putusan dari MA.

“Penyelesaian konflik perbatasan itu merupakan kewenangan Mendagri. Kalau seperti itu amar keputusannya maka perlu dilakukan peninjauan kembali. Mungkin ke MK dan sebagainya, nanti akan dikaji lagi. Kita memastikan aktivitas dan pembangunan di Pulau Berhala tetap berjalan dan tidak ada penghentian,”katanya.

Menurut HBA, Pemprov Jambi sudah mengucurkan dana untuk pembangunan pulau itu. Berdasarkan kesepakatan antara Pemprov dan Pemkab Tanjabtim, sudah dialokasikan dana sebesar Rp 747 juta dari dana CSR di Bank Jambi. Dana CSR Tanjabtim yakni sebesar Rp 247 juta dan Pemprov Jambi mengalokasikan Rp 500 juta.

Sementara di tahun 2012, Pemkab Tanjabtim juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,2 miliar. Dana-dana ini diperuntukan untuk perbaikan rumah, dermaga, kapal nelayan dan lain-lainnya.

Terpisah, Bupati Tanjungjabung Timur, Zumi Zola di Jambi mengatakan, pihaknya menyerahkan persoalan Pulau Berhala ini kepada Pemprov Jambi. Pemkab Tanjabtim tidak akan terprovokasi dengan adanya pemberitaan soal status Pulau Berhala pasca dibatalkannya peraturan Mendagri no 44 tahun 2011 oleh Mahkamah Agung.

Disebutkan, agar pihak manapun yang berbicara soal Pulau Berhala hendaknya tetap proporsional. Terutama soal memahami keputusan MA yang membatalkan Permendagri 44 tahun 2011. Hal itu untuk menghindari kemungkinan salah persepsi terutama masyarakat yang berkepentingan langsung dengan Pulau Berhala.

Menurut Zumi Zola, meski belum menerima salinan putusan MA, dirinya mengacu pada poin – poin tuntutan pemprov Kepri yang tidak satupun meminta agar MA memutuskan Berhala masuk Kepri. “MA mengabulkan tuntutan Kepri agar membatalkan Permendagri 44. Cuma itu. Tidak benar MA memutuskan Berhala masuk Kepri. Dengan keputusan MA ini status Berhala kembali ke status quo,”katanya.

Zumi Zola juga menyayangkan munculnya statement keliru sejumlah pihak terkait putusan MA. Seperti yang diutarakan oleh Kepala Biro Humas Pemprov Kepri di sebuah media online yang mengisyaratkan seolah–olah keputusan MA itu adalah keputusan tentang masuknya Pulau Berhala ke Kepri secara sah.

Sebagaimana diketahui, Pulau Berhala diperebutkan Pemprov Kepri dengan Jambi sejak tahun 1982. Mendagri dalam peraturannya nomor 44 tahun 2011 menyudahi sengketa itu dengan menetapkan pulau Berhala masuk Jambi.
Namun pemprov Kepri menolak dan mengajukan gugatan ke MA dan MA mengabulkan tuntutan tersebut. Putusan bernomor 49 P/HUM/2011 diajukan ke MA pada 19 Desember 2011.
Permohonan yang diajukan oleh Gubernur Kepri, M. Sani meminta Permendagri No 44/2011 tertanggal 27 September yang diundangkan 7 Oktober 2011 untuk dihapus. Dalam Permendagri tersebut menetapkan Pulau Berhala masuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Sebelumnya, pada tanggal 29 September 2011, Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala masuk wilayah Jambi.

Kemudian, tanggal 7 Oktober 2011 diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia ketika itu, Patrialis Akbar dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 625.

Dalam pasal 2 Permendagri tersebut, dinyatakan Pulau Berhala terletak di bagian utara Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi pada posisi 0º 51’ 34” Lintang Selatan (LS) dan 104º 24’ 18” Bujur Timur (BT). Kemudian, dalam pasal 3 dinyatakan Pulau Berhala masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.

Ketika itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menyatakan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau mengecualikan Pulau Berhala dari Provinsi Kepulauan Riau.

Menurut dia, Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muarojambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi. RUK

Tidak ada komentar: