Selasa, 21 Februari 2012

Empat Mantan Kepala Daerah di Jambi Terancam Jadi Tersangka Korupsi Damkar

Jambi, BATAKPOS
Empat mantan kepala daerah (Bupati/Walikota) di Provinsi Jambi terancam jadi tersangka dalam kasus pembelian mobil pemadam kebakaran (Damkar) era Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno.

Penyidik kejaksaan di empat daerah di Provinsi Jambi saat ini tengah mengitensifkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mobil Damkar. Kasus ini setidaknya telah menjerat mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai terpidana yang divonis 2,5 tahun penjara.

Pejabat yang terancam tersangka itu yakni mantan Walikota Jambi Arifien Manap, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz, mantan Bupati Tanjabtim Abdullah Hich dan mantan Bupati Batanghari Abdul Fattah dan kini kembali terpilih menjadi Bupati Batanghari.

Empat kepala daerah ini diduga ikut terlibat dalam pengadaan mobil damkar yang disinyalir menyalahi prosedur dan terindikasi mark up harga. Meski belum menetapkan tersangka, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi.

Seperti Kejari Muarasabak misalnya, penanganan kasus ini sudah berjalan 50 persen. Sebanyak 12 saksi tercatat telah diperiksa, data-data pun sudah didapat. “Kasusnya sudah berjalan 50 persen, tinggal mengambil kesimpulan dinaikkan ke penyidikan,”kata Kajari Muarasabak Bambang Permadi di Jambi, Senin (20/2).

Disebutkan, kerugian APBD Tanjabtim sebesar Rp 1,1 miliar dalam kasus pembelian damkar tersebut. Mantan bupati Abdullah Hich merupakan satu di antara pihak yang saat ini sedang dibidik keterlibatannya dalam kasus ini, selain staf di bagian keuangan.

Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati, Andi Azhari mengatakan, penanganan kasus damkar Kota Jambi senilai Rp 2 miliar lebih ini hampir rampung. Sejumlah saksi pun telah diperiksa, termasuk mantan Walikota Jambi, Arifien Manap. Bahkan sudah mengarah kepada calon tersangka.

Kajari Tebo, Rahman Dwi Saputra mengatakan, penanganan kasus damkar ini hanya tinggal mengambil kesimpulan dan menunggu data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu juga dengan Kejari Tebo, mengakui bahwa pihaknya sedang menunggu alat bukti dari KPK. Sampai sekarang ini Kejari Tebo melalui Kajati Jambi sedang meminta alat bukti untuk penanganan kasus damkar ini ke KPK.

Disebutkan, sebelumnya yang menangani kasus ini adalah KPK dan Kejati Tebo hanya menerima limpahannya. Saat ditanya wartawan apakah benar KPK sudah menetapkan mantan Bupati Tebo Drs H A Madjid Mu’az MM bersama 2 orang mantan Bupati dan 1 orang Walikota di Provinsi Jambi menjadi tersangka, Kajari hanya tertawa saja.

“Sampai sekarang ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka. Sampai kita memiliki alat bukti yang dilimpahkan oleh KPK, baru kita bisa menetapkan tersangka terkait kasus ini,”katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, BD Nainggolan mengatakan, hingga kini penanganan kasus damkar ini masih berlangsung di empat Kejari yang ada di Provinsi Jambi. “Kita juga masih menunggu kiriman salinan BAP para saksi maupun tersangka kasus ini dari KPK,”katanya.
Disebutkan, kasus ini melibatkan empat mantan kepala daerah tingkat II yang ada di Jambi. Kasus ini bermula saat bekas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Depdagri membuat radiogram nomor 027/1496/OTDA tertanggal 12 Desember 2002.

Radiogram itu berisi perintah kepada sejumlah daerah termasuk Jambi, untuk melaksanakan pengadaan mobil pemadam kebakaran tipe V80 ASM yang diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya milik Hengky Daud. Dalam kasus ini, penyidik KPK akhirnya menetapkan mantan Mendagri Hari Sabarno sebagai salah satu tersangka.

Hari Sabarno diduga ikut memuluskan proyek tersebut sehingga sejumlah kepala daerah mengambil mobil Damkar dari PT Istana Sarana Raya. Atas perbuatannya itu, Hari Sabarno disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. RUK

Tidak ada komentar: