Kamis, 24 November 2011

Kejati Intensifkan Pemeriksaan Korupsi Dermaga Kualatungkal

Nelson Sitanggang SH. Foto metrojambi.com


Jambi, Batak Pos


Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini mengintensifkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi. Seorang saksi yang diperiksa adalah bernama Nelvia.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Andi Ashari, Selasa (22/11) mengatakan, Nelvia diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, karena dia selaku pejabat penguji Surat Perintah Membayar (SPM). Nelvia diperiksa sebagai saksi untuk proyek tahun 2010.

Menurut Andi, dirinya mengaku belum mengetahui hasil pemeriksaan. Sebelumnya, dalam proyek pembangunan dermaga penyeberangan Kualatungkal tahun anggaran 2010 ini pihak Kejati telah menetapkan dua orang tersangka, yakni AH dari Dishub Provinsi Jambi serta S selaku pihak rekanan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Jumisar juga menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. Ia dimintai keterangan terkait proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran Pemkot Jambi di masa Walikota Jambi dijabat H Arifien Manap.

Jumisar saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan (sekwan) DPRD Kota Jambi. Saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11) Jumisar enggan berkomentar banyak. Dirinya mempersilahkan wartawan menayakan langsung ke Kejaksaan.

Pengadilan Tipikor

Sementara seluruh perkara korupsi di daerah/kabupaten Provinsi Jambi akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Jambi. Pengadilan Negeri (PN) tidak lagi berweneng menyidangkan perkara korupsi yang ada di daerah.

Hakim Tipikor Jambi, Nelson Sitanggang SH mengatakan, sejak 10 November 2011 lalu PN Jambi ditunjuk sebagai Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) yang akan menyidang seluruh perkara korupsi di Provinsi Jambi.

Menurut Nelson, peran pengadilan Tipikor ini yakni akibat banyak sekali kasus korupsi di daerah. Sementara, yang dibawa ke Jakarta hanya kasus-kasus besar saja. Selain itu, seringkali penanganan perkara korupsi oleh pengadilan umum di daerah kurang maksimal. Untuk itu dibentuklah Pengadilan Tipikor Daerah. Harapannya kasus-kasus korupsi di daerah lebih cepat ditangani hingga tuntas.

“Semua kasus korupsi, yang kecil maupun besar, nantinya akan ditangani Pengadilan Tipikor Daerah. Kasus korupsi di Provinsi Jambi cukup banyak. Undang undang telah memutuskan untuk memberikan perhatian yang khusus terhadap perkara-perkara yang berkaitan dengan korupsi,”katanya.

Disebutkan, sehingga di undang undang tersebut dibunyikan bahwa perkara korupsi harus didahulukan penanganannya. Oleh karena itu, seberapa pun jumlah perkara yang ada, kita upayakan untuk ditangani sebaik dan secepat mungkin. Nanti kita akan mengupayakan mengefektifkan
Jumlah hakim Tipikor di Jambi ada tujuh hakim, terdiri dari tiga hakim karir dan empat hakim ad hoc. Hakim karir satu satunya Nelson Sitanggang dan kedua adalah wakil ketua Pengadilan Negeri Sengeti, Ketua Pengadilan Negeri Jambi karena jabatannya otomatis menjadi hakim Tipikor juga. RUK

Tidak ada komentar: