Senin, 07 November 2011

BPK RI Jambi Temukan 16 Item Penyelewengan di Bank Jambi


Jambi, Batak Pos

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Provinsi Jambi menemukan sedikitnya 16 item pelanggaran atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2010 dan 2011 (hingga bulan Juni). Kebocoran dana nasabah juga ditemukan sebanyak Rp 721.024.310.000.

BPK RI menyarankan DPRD Provinsi Jambi untuk menindak lanjuti temuan temuan BPK tersebut. Jika ada temuan yang berindikasi tindak pidana korupsi ditindaklanjuti oleh aparat penegak hokum.

Demikian Kepala BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi Drs Dadang Gunawan mengatakan pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi, atas operasional PT Bank Pembangunan Daerah Jambi tahun 2010 dan 2011 (hingga bulan Juni), kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, bertempat di aula BPK Provinsi Jambi, Selasa (1/11).

Disebutkan, berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama antara BPK-RI dan DPRD Provinsi Jambi No.258/KB/I-XIII.2/10/2010 dan No.700/913/DPRD/2010, tanggal 26 Oktober 2010, telah disepakati bahwa penyerahan LHP disampaikan kepada DPRD di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Jambi, kecuali untuk LHP atas LKPD disampaikan kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD di Kantor DPRD Provinsi Jambi.

Pemeriksaan atas PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi), bertujuan untuk mengetahui dan menilai kepatuhan Bank Jambi terhadap ketentuan dan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit, penempatan dana dan/atau investasi lainnya, serta penyelesaian kredit macet atau nonperforming loan (NPL).

Kemudian kepatuhan Bank Jambi terhadap ketentuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hal pemungutan dan penyetoran pajak atau penerimaan Negara/daerah, dan kepatuhan, kehematan, dan efektivitas dalam pengelolaan biaya operasional Bank Jambi.

Menurut Dadang Gunawan, hasil pemeriksaan menunjukkan SPI pada Bank Jambi tidak sepenuhnya dirancang dan dilaksanakan secara memadai, dan belum mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan.

Kesalahan itu diantaranya penilian Jaminan Kredit oleh penilai intern Bank tidak sesuai dengan Instruksi Direksi dan tidak dilakukan oleh penilai independent, upaya penagihan kredit macet dan hapus buku belum optimal serta belum diadministrasikan secara tertib, penggelapan dana nasabah pada Kantor Cabang Muaro Tebo sebesar Rp721.024.310.

Kemudian kesalahan pembayaran atas transaksi pada Kantor Kas Sengeti, cash in safe (Simpanan tunai) Kantor Cabang Muara Bulian tidak dilindungi asuransi selama 51 hari, Kantor Kas Sungai Rengas belum berfungsi, Bank Jambi terlambat menyampaikan kelengkapan laporan kepada Bank Indonesia, dan Refund Kredit belum dikembalikan kepada debitur.

Temuan BPK lainnya yakni peraturan Gubernur sebagai pelaksana Perda No.6 Tahun 2011 entang Pajak Daerah dan Perda No 4. tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Daerah belum dibuat.

PKB atas alat berat sebanyak 81 unit dan BBNKB atas alat berat sebanyak 6 unit belum dipungut, bendahara penerima terlambat menyetorkan Retribusi Jasa Umum, pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah tanpa didasarkan ketentuan dan digunakan langsung.

Kemudian pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah belum optimal, potensi obyek retribusi atas retribusi izin trayek khusus angkutan AJDP belum ditetapkan dan terdapat perusahaan otobus yang beroperasi tanpa ijin, pelaksanaan penimbangan pada jembatan timbang belum tertib dan retribusi sewa tempat pembongkaran jembatan timbang tidak dipungut.

Wakil Gubernur (Wagub) Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum minta Direktur beserta jajaran Bank Jambi untuk segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Hal ini perlu menjadi perhatian, guna mengurangi berbagai resiko kesalahan untuk masa mendatang, terutama dalam rangka meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan dari kreditor Bank Jambi.

Ketua DPRD Provinsi Jambi Effendi Hatta, SE, LHP atas pemeriksaan Bank Jambi telah diterima dan nantinya akan segera ditindak lanjuti dengan meneruskan LHP tersebut kepada Komisi II, untuk selanjutnya akan memanggil pihak Bank Jambi untuk membahas LHP tersebut. RUK

Tidak ada komentar: