Rabu, 19 Oktober 2011

Tiga Warga Cina Segera Disidang


Jambi, Batak Pos


Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Republik China, Liang Gaper (32), Tanjizhen (32) dan Tanzen (33), dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dari penyidik Polresta Jambi. Berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan untuk diajukan ke meja hijau. Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini, dilakukan Rabu (12/10) di Kejari Jambi. Ketiganya diterima dua orang jaksa, Lusi Fitriani dan Bambang.

Menurut Lusi, ketiganya akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga WNA ini ditangkap beberapa minggu yang lalu di bandara Sultan Thaha Syaifuddin Jambi.

Ketiganya ditangkap usai melakukan penipuan dengan menghipnotis korban, yang merupakan warga keturunan. Penipuan yang dilakukan WNA asal Cina ini telah meresahkan warga Jambi, khususnya etnis Tionghoa. RUK

Tidak ada komentar: