Rabu, 05 Oktober 2011

Terlibat Narkoba, Kompol Sunhot P Silalahi Ditahan

Kompol Sunhot P Silalahi

Jambi, Batak Pos

Mantan Kasat Narkoba Polresta Jambi, akhirnya ditahan karena terlibat dalam kepemilikan sebanyak 88 butir pil ekstasi, dan 3 plastik kecil yang berisi sabu-sabu serta uang belasan juta Rupiah. Dari hasil tes urine Sunhot P Silalahi di Puslabfor Palembang yang keluar 30 September lalu, diketahui positif mengandung narkotika golongan I.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa (3/10) mengatakan, kasus tersebut terungkap saat anggota Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan menemukan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu beserta alat hisap dan timbangan dari ruangan Sunhot dan Zul Jon. Atas temuan tersebut, Sunhot, Zul Jon dan Syafrudin diperiksa Propam Mabes Polri.

Di ruang Zul Jon ditemukan 1 butir pil ekstasi dan 16 plastik kecil yang berisi sabu beserta satu unit timbangan elektronik dan alat hisap berupa pirek. Atas kesalahan wewenang yang dilakukan Sunhot, Syafruddin dan Zul Jon, kini mereka diamankan di bawah pengawasan Propam Polda Jambi.

Kompol Sunhot P Silalahi secara resmi ditahan oleh Polda Jambi pada Minggu (2/10). Dia ditahan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain undang-undang tersebut, Sunhot juga dikenakan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP Han/29/X/2011/Ditresnarkoba, Sunhot akan ditahan selama 20 hari hingga tanggal 21 Oktober di Mapolda Jambi.

Disebutkan, guna proses selanjutnya, Bid Propam Mabes Polri menyerahkan temuan penyalahgunaan wewenang terkait dengan narkoba tersebut kepada Direktorat Narkoba Polda Jambi untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya.

Menurut Almansyah, kasus ini terungkap setelah adanya laporan yang masuk ke Divisi Propam Mabes Polri, bahwa adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan di Satuan Narkoba Polresta Jambi. Berbekal laporan tersebut, secara mendadak Divisi Propam turun ke Mapolresta Jambi dan melakukan penggeledahan.

“Pemeriksaan sample urine dan darah di Puslabfor untuk Kompol Sunhot, hasilnya positif mengandung metampetamina dan masuk dalam narkotika golongan I,”katanya.

Diduga Dikriminalisasi

Sementara tim kuasa hukum Sunhot yang terdiri lima orang pengacara, Nelson Freddy, Meli Cahlia, Musri Nauli, Sondang M Silalahi dan M Amin mengaku keberatan atas penahanan kliannya oleh Polda Jambi.
Musri Nauli. Foto Istimewa

Menurut Musri Nauli, dalam kasus kliennya, ada upaya skenario kriminalisasi. Tim kuasa hukum mengatakan bahwa banyak kejanggalan-kejanggalan terkait penangkapan Sunhot tersebut.

Disebutkan, kasus Sunhot ada kaitannya dengan mafia narkoba. Karena menurut Musri Nauli, diduga ada skenario jaringan narkoba yang ada di Jambi, yang menginginkan kliennya dicopot.

Menurutnya gencarnya penangkapan bandar narkoba yang dilakukan kliennya, berdampak kepada peredaran narkoba di Jambi, sehingga, para mafia narkoba, tidak berani mengeluarkan barang-barangnya beredar.

Menurut Musri Nauli, pihaknya akan melakukan segala macam upaya hukum yang menjadi hak seorang tersangka. Mereka pun berencana meminta pengalihan penahanan bagi Sonhut.

Dikatakan, proses yang terjadi atas Sonhut dinilai janggal dan cacat hukum. Satu kejanggalan yang diutarakan adalah proses penggeledahan dan penahanan. Ketika Sonhut diperiksa dan digeledah, pihak kepolisian tidak membawa surat perintah penangkapan maupun penggeledahan.

Disebutkan, surat perintah bisa diabaikan atau tidak diperlukan bila polisi menangkap tangan pelaku kriminal saat melakukan tindak kriminal. Namun kasus Sonhut, walaupun di ruang kerja Sonhut ditemukan narkoba, Sonhut tidak bisa dikategorikan tertangkap tangan.

“Alasannya, narkoba yang ditemukan oleh Propam Mabes Polri berada di dalam kantor Sonhut dan saat itu adalah waktu dinas Sonhut sebagai Kasat Narkoba Polresta Jambi. Bila temuan tersebut dijadikan dasar penerapan undang-undang narkotika yang digunakan untuk menahan Sonhut, maka hal itu tidak tepat,”kata Musri.

Disebutkan, sebagai Kasat Narkoba, Sonhut diberikan wewenang oleh negara untuk menjaga narkoba karena itu sudah tugasnya. Lain soal kalau narkoba itu ada di rumahnya, atau Sonhut sedang pesta narkoba di kantornya, atau dia bawa narkoba saat tidak sedang bertugas.

“Jika dalam pemberitaan awal, ada empat orang yang diperiksa terkait kasus kliennya, yaitu dua orang kanit, satu orang penyidik dan kasat, dalam perkembangannya, hanya Kompol Sunhot yang dijadikan tersangka,”katanya.

Lebih jauh Musri mengatakan, sedangkan tiga orang lainnya oleh penyidik dianggap tidak terbukti dan tidak cukup bukti sehingga tiga orang rekannya dilepaskan oleh penyidik. ruk

Tidak ada komentar: