Rabu, 12 Oktober 2011

Pemprov Jambi Fasilitasi Sengketa Petani Dengan PT WKS

Pimpin Rapat : Sekda Provinsi Ir Syahrasaddin saat memimpin rapat dengan perwakilan petani Desa Senyerang dengan Persatuan Petani Jambi (PPJ) di Ruang Utama kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/10). Foto batakpos/rosenman manihuruk


Jambi, Batak Pos


Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hanya bisa menfasilitasi pertemuan warga Desa Senyerang yang didampingi Persatuan Petani Jambi (PPJ) dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) terkait dengan sengketa lahan seluas 41 ribu hektar. Penyelesaian sengketa lahan itu harus dimulai dari awal.

Demikian dikatakan Sekda Provinsi Ir Syahrasaddin saat memimpin pertemuan petani dengan pihak PT WKS dan pejabat terkait di Ruang Utama kantor Gubernur Jambi, Selasa (11/10).

Menurutnya, masalah tuntutan warga Senyerang, Kabupaten Tanjabbarat terhadap PT WKS terkait masalah lahan, makin simpang siur. Awalnya disebut lahan seluas 41 ribu hektar yang dipermasalahkan, namun terakhir luas lahan menjadi 66 ribu hektar.

“Makanya untuk penyelesaian, kita mulai dari awal. Waktu dua bulan bagi lima pemerintah daerah untuk segera menuntaskan verifikasi lahan ini sudah disepakti bersama, baik dengan warga Senyerang maupun dengan pihak pemerintah,”katanya.

Disebutkan, tidak ada sanksi yang akan dijatuhkan pada pihak pemerintah kabupaten yang dibahas dalam pertemuan dengan warga tersebut.

“Kita tidak bicara punishment dulu, kita bicarakan bagaimana dalam waktu dua bulan ini semua sudah selesai. Kan data dari perusahaan sudah ada, nah pemerintah yang tugasnya memadukan data tersebut. Kalau sudah diverifikasi dari pemerintah daerah, berarti ada pembenaran terhadap data yang ada,”kata Syahrasaddin.

Data tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. “Kalau perlu lima bupati tersebut ikut juga menghadap menteri. Molornya penyelesaian masalah lahan warga sampai lima tahunan ini dikarenakan belum ditemukan apa sesungguhnya yang diinginkan kedua belah pihak,”katanya.

Menurutnya, kasus lahan itu agar tidak berlarut-larut, Pemerintah Provinsi Jambi membangun komunikasi dan memfasilitasi apa yang menjadi tuntutan kedua belah pihak. Pemprov Jambi hanya sebagai fasilitator, namun keputusan ada di Pemerintah Pusat. RUK

Tidak ada komentar: