Jumat, 10 Juni 2011

Korupsi Kwarda Pramuka Jambi Mulai Terkuak

Ketua Kwarda Pramuka Provinsi Jambi Drs AM Firdaus.

Jambi, BATAKPOS

Kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Provinsi Jambi sebesar Rp 3 miliar mulai terkuak. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kini tengah memanggil lima saksi yang mengetahui aliran kebocoran dana tersebut.

Surat panggilan telah ditujukan kepada ketua dan bendahara Kwarda Pramuka Provinsi Jambi, Kepala Biro Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah Setda Provinsi Jambi, dan sejumlah pejabat Provinsi Jambi lainnya.

“Kita sudah layangkan surat panggilan terhadap sejumlah pihak yang akan kita mintai keterangan, mereka dari pengurus Pramuka dan ada juga dari pihak Pemprov Jambi. Namun, 5 pejabat sudah mengembalikan sejumlah uang ketika pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Jambi. Nilainya yakni Rp 427 juta dari temuan senilai Rp 3 miliar,”kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jambi, Andi M Iqbal Arif, Kamis (9/6/11).

Sementara Bendahara Kwarda Pramuka Jambi, Sepdinal, membantah adanya surat panggilan terhadap dirinya. “Saya tidak pernah mendapatkan surat panggilan dan merasa dipanggil Kejati terkait soal kasus kebocoran dana Pramuka. Tidak pernah, tidak ada surat panggilan,” katanya.

Kepala Inspektorat Provinsi Jambi, Erwan Malik mengaku tidak tahu dengan pemanggilan yang dilakukan pihak Kejati Jambi tersebut. Dirinya melalui staf Inspektorat yang melakukan pemeriksaan juga sudah memberikan keterangan dengan panggilan Kejati Jambi.

Sumber BATAKPOS menyebutkan, setidaknya ada enam pejabat yang terlibat dalam kebocoran dana Pramuka itu. Mereka diantaranya Ketua Kwarda Pramuka AM Firdaus, Bendahara Sepdinal, dan beberapa pejabat Pemprov Jambi yang merangkap sebagai anggota Kwarda Pramuka Jambi. ruk

Tidak ada komentar: