Selasa, 17 Mei 2011

Reklamasi Tambang Batu Bara di Bungo Terbengkalai

Jambi, BATAKPOS

Reklamasi areal tambang batu bara milik PT Nusantara Termal Coal (NTC) seluas 70 hektar lebih di Desa Leban, Rantau Pandan Kabupaten Bungo hingga kini masih terbengkalai. Pihak PT NTC belum membiarkan lokasi eks tambang batu bara tersebut seperti danau buatan.

Demikian rangkuman pernyataan sejumlah Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi usai melakukan kunjungan ke lokasi penambangan PT NTC baru-baru ini.

“Mereka hanya mengeruk hasil bumi Kabupaten Bungo tanpa memberikan sumbangsih pada pemerintah dan masyarakat setempat. Inilah yang kita kecewakan. Perusahaan ini sudah menggarap lebih kurang 70 hektare lahan pertambangan di Kabupaten Bungo. Rata-rata kerukan menggali batubara sudah mencapai kedalaman 30-40 meter,”kata Dedi Putra, anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi.

Disebutkan, jika tidak dilakukan reklamasi, bekas areal tambang batu bara tersebut akan mengancam rusaknya lingkungan di Bungo, seperti banjir dan tanah longsor. Tentunya, masyarakat sangat dirugikan akibat hal ini.

Menurut Dedi Putra, seharusnya sesuai aturan pertambangan PKP2B perusahan diwajibkan untuk menjaga lingkungan dengan melakukan reklamasi. Di antaranya NTC diwajibkan menyerahkan uang jaminan reklamasi Rp 4 miliar per tahun dan juga melakukan penambangan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“PT NTC juga tidak menjalankan kewajiban untuk menjalankan Community Development (CD) atau pemberdayaan masyarakat sekitar pertambangan. Padahal sesuai aturan kewajiban ini juga wajib dijalankan,”kata mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Bungo ini.

Perusahaan ini sebenarnya juga sudah memuat perjanjian dengan Pemkab Bungo. Perjanjian tersebut berupa bantuan dana hibah dari perusahaan, besarannya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 6 ribu per ton. Tapi perjanjian itu juga tidak dilaksanakan, karena itu masalah ini harus dituntaskan.

Komisi III DPRD Provinsi Jambi juga meminta Pemerintah Provinsi Jambi untuk mencabut ijin PT NTC di Provinsi Jambi jika tidak merugikan daerah serta terbukti merusak lingkungan. ruk

Tidak ada komentar: