Jumat, 06 Mei 2011

Panti Pijat di Kota Jambi 80 Persen Ilegal

Jambi, BATAKPOS

Sebanyak 80 persen tempat panti pijat di Kata Jambi illegal atau tak memiliki ijin. Bahkan panti pijat disinyalir menjadi tempat praktik prostitusi terselubung di Jambi. Hingga kini belum ada tindakan nyata dari instansi terkait dengan kondisi panti pijat tersebut.

Anggota Komisi A DPRD Kota Jambi, Sitiono, Kamis (5/5) menyebutkan, pihaknya mensinyalir lebih dari 80 persen tempat usaha panti pijat di Kota Jambi adalah ilegal. Dari hasil pertemuan dengan para pengelola diketahui ternyata alasan paling mendasar menyatakan ketidaktahuan mengenai masalah perizinan.

“Kami Komisi A Kota Jambi minta Pemerintah Kota Jambi melalui kantor pelayanan perizinan pro aktif dalam mensosialisasikan masalah perizinan. Ini karena menyangkut potensi puluhan miliar PAD Kota Jambi yang melayang akibat permasalahan perizinan tersebut,”katanya.

Disebutkan, dewan mensinyalir lebih dari 80 persen usaha panti pijat di Kota Jambi saat ini illegal. Setelah kita koordinasi dengan Pol PP dan PTSP ternyata hal itu benar. Hanya 20 persen yang legal dan dari pernyataannya mereka mengungkapkan alasan tak tahu masalah pengurusan izin tersebut.

Di Kota Jambi ini banyak usaha jasa lainnya dan kami sinyalir juga mengalami hal yang sama, yaitu tak punya perizinan. Ini jelas sangat merugikan. Jika demikan berapa PAD Kota Jambi yang hilang percuma dan ini harus segera disikapi oleh Pemkot Jambi.

“Seharusnya Pemkot Jambi harus menggalakkan sosialisasi perizinan. Jika ingin PAD kita bertambah, hal ini harus benar-benar diperhatikan. Kalau seperti ini namanya kita kecolongan. Sementara pemerintah kota berharap semua instansi meraup PAD yang maksimal, sedang usaha Pemkot masih terbilang minim,” katanya. ruk

Tidak ada komentar: