Jumat, 27 Mei 2011

Kepala SNVT PU Provinsi Jambi Diperiksa Kejati

Dana Perawatan Jalan Rp 1,5 Miliar

Jambi, BATAKPOS

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memeriksa Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi, Eko P, Rabu (25/5). Proyek pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada SNVT di PU Provinsi Jambi terindikasi kuat terjadi tindak pidana korupsi.

Kasus itu terjadi pada proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Sungai Kemis, Sungai Berembang di Kabupaten Sarolangun, serta proyek pemeliharaan jembatan di Sungai Puan, Kabupaten Tanjab Barat.

Proyek jembatan ini diduga tidak dikerjakan sama sekali. Bahkan, hasil investigasi bagian Intelijen Kejati Jambi, proyek SNVT tahun 2010 lalu yang menggunakan anggaran dari Kementerian PU sebesar Rp 1,5 miliar lebih itu, diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Azhari kepada wartawan, Rabu (25/5/11). Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh sambilan rekanan, yakni CV TL, CV M, CV SH, CV AJT, CV MC, CV A, CV N, CV MA dan CV AJ.

Sejak kasus ini diselidiki, sejumlah orang telah dimintai keterangan, termasuk dari pihak PU Provinsi Jambi, kepala proyek SNVT, kemudian AS, FS, KS, YH, DN dan SB. ruk

Tidak ada komentar: