Kamis, 14 April 2011

Kasus Korupsi di Kejati Jambi Banyak Dipetieskan

Jambi, BATAKPOS

Kasus dugaan korupsi yang terjadi di Provinsi Jambi yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi banyak dipeti eskan atau tidak diusut. Kasus korupsi yang merugikan keuangan negera hingga ratusan miliar Rupiah kini banyak mengendap. Bahkan Kejati Jambi dituding mandul dalam menangani kasus korupsi di Provinsi Jambi.

Hal tersebut terungkap saat warga yang menamakan dirinya Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (GERAKK) Jambi, melakukan unjukrasa di Kejati Jambi, Selasa (12/4). Massa GERAKK melakukan aksi unjukrasa di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, simpang BI Telanaipura dan terakhir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.

Koordinator GERAKK Jambi, Hasan dalam orasinya mengatakan, mereka meminta dituntaskannya kasus dugaan korupsi pembangunan peningkatan jalan dan jembatan TA 2010 di Dinas PU Kerinci.

“Dananya kurang lebih Rp 19 miliar, selain itu masalah dana bantuan bencana alam (gempa) tahun 2009 yang realisasinya tahun 2010 melalui APBN sebesar Rp 104 miliar. Kemudian kasus dugaan KKN dalam penerimaan CPNS tahun 2009 dan 2010 lalu yang melibatkan Bupati Kabupaten Kerinci,”katanya.

Massa GERAKK Jambi juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi dan pembalakan liar oleh Bupati Tebo dengan kedok BUMD (PD THC) yang merugikan negara ratusan miliar Rupiah dari hutan yang telah digarap PT TMA.

“Sampai saat ini belum ada yang masuk ke kas daerah Tebo padahal ada perjanjian kompensasi bagi hasil. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Kejagung. Kami juga mendesak Kejati Jambi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi mega proyek yang diperkirakan melibatkan mantan orang nomor satu Jambi dan mantan Kepala Dinas PU Jambi,”katanya.

Sejumlah kasus korupsi tersebut diantaranya proyek sub bidang pengairan dinas PU yang dananya kurang lebih Rp 170 miliar, proyek pembangunan jembatan Batanghari II yang dananya sekitar Rp 161 miliar, serta pembangunan peningkatan jalan batas Kerinci Senggarang Agung selama 3 tahun dengan dana sekitar Rp 87 miliar.

Kasus lainnya yakni pengungkapan dan pengusutan dugaan korupsi proyek permukiman transmigrasi dalam kawasan Tahura sebanyak 150 unit dengan dana sebesar Rp 6,7 miliar pada tahun 2008 oleh Pemkab Muarojambi.

Pengunjuk rasa ditemui Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari SH. Andi mengatakan dengan kalimat biasa akan melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi berdasarkan laporan yang masuk. ruk

Tidak ada komentar: