Jambi, BATAKPOS
Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Jambi menolak keras larangan beribadah atau aktivitas yang dilakukan JAI menyusul keluarnya Surat Keputusan (SK) kepala daerah di sejumlah provinsi di Indonesia yang melarang aktifitas jemaat Ahmadiyah. JAI Jambi meminta Pemerintah Provinsi Jambi tak ikut-ikutan mengeluarkan SK serupa.
Pembina Kerohanian JAI Jambi, Dudi Abdul Hamid kepada wartawan, Rabu (2/3) mengatakan, pelaksanaan ibadah JAI di Kota Jambi tidak berbeda dengan ajaran Islam. Rukun-rukun sholat wajib yang mereka lakukan sama persis.
“Kami heran menanggapi terbitnya SK gubernur Jawa Timur yang melarang jemaat Ahmadiyah beraktifitas. Pengikut Ahmadiyah di Kota Jambi berjumlah sekitar 40 orang. Kami tinggal terpencar di beberapa kecamatan. Beberapa orang diantaranya tinggal bertetangga dengan rukun dengan penganut aliran lain,”kata Dudi Abdul Hamid.
Dudi Abdul Hamid menyesalkan terbitnya SK beberapa kepala daerah yang melarang jemaat Ahmadiyah beraktifitas. Menurutnya pelarangan itu sudah melampaui kewenangan pemerintah pusat, yang tidak melarang semua jenis kegiatan Ahmadiyah.
Disebutkan, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, kegiatan Ahmadiyah yang dilarang hanya untuk kegiatan tertentu saja, diantaranya penyebaran pemahaman yang bertentangan dengan syariat Islam.
Keberadaan jemaat Ahmadiyah di Kota Jambi jauh-jauh hari sudah dilaporkan ke pemerintah setempat. Pelarangan aktifitas terhadap jemaat Ahmadiyah sebenarnya sudah pernah terjadi di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), namun akhirnya diprotes oleh pengacara JAI, Adnan Buyung Nasution.
Keberatan terhadap terbitnya SK sejumlah kepala daerah tentang pelarangan aktifitas jemaat Ahmadiyah juga diungkapkan oleh jemaat JAI Jambi, Bani Ahmad (32). Pedagang makanan itu menyesalkan terbitnya SK tersebut di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Bani, aktifitas jemaat Ahmadiyah selama ini tidak ada yang bertentangan dengan ajaran Islam, terutama sholat lima waktu dan membaca Al-Qur’an. Bani mempertanyakan bentuk aktifitas jemaat Ahmadiyah yang dianggap salah.
SK Pengurus Besar JAI tentang susunan pengurus JAI Jambi periode 2010-2013 juga telah ditetapkan. JAI Jambi sendiri saat ini dipimpin Andi Saharudin Ahmad, dengan sekretarisnya Harnubi Ahmad. SK itu ditandatangi oleh Amir Nasional JAI, H Abdul Basit pada 15 Juni 2010.
Sejumlah jemaat Ahmadiyah tinggal di kawasan pinggiran Kota sekitar 15 kilometer dari pusat kota. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar