Kamis, 03 Maret 2011

Jabatan Fungsional Upaya Peningkatan Tugas Pemerintah

Jambi, BATAKPOS

Wakil Gubernur Jambi Drs.Fachrori Umar,M Hum menyatakan bahwa rangka pengembangan karir pegawai Negeri Sipil dan peningkatan mutu pelaksanaan tugas pemerintah maka dikeluarkan peraturan tentang jabatan Fungsional.

Jabatan fungsional pengendali dampak lingkungan pada hakikatnya adalah seseorang yang mempunyai tanggung jawab, atas hasil pekerjaan dan kewenangan pelaksanaan tugasnya secara mandiri dan professional.

Sosialisasi jabatan fungsional merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia pada jajaran Birokrasi di Provinsi Jambi, sehingga nantinya dapat dihasilkan tenaga fungsional yang handal.

Demikian dikatakan Wakil Gubernur saat membuka secara resmi penetapan angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Pemprov Jambi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, Rabu (2/3) bertempat di ruang pola kantor Gubernur Jambi.

Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Kelembagaan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dra. Anum Prajati,MEM dengan peserta berjumlah 70 orang yang terdiri dari Sekretaris di lingkup kepegawaian provinsi/kota/kabupaten, Pejabat Fungsional pengendali dampak lingkungan, dan calon pejabat fungsional. ruk

Tidak ada komentar: