Senin, 28 Maret 2011

Harimau Sumatera Ditemukan Mati di Kebun Petani

Jambi, BATAKPOS

Satu ekor bangkai Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang ditemukan warga Desa Air Hitam Laut, Tanjungjabung Timur (Tanjabtim) kini tengah diotopsi di Laboratorium Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi.

Pihak Laboratorium Dinas Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi menerima bangkai Harimau Selasa (22/3). Hasil otopsi harimau itu akan diketahui Jumat (25/3).

Kepala Laboratorium Kesehatan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jambi, Ir Azrin, Kamis (24/3) mengatakan, otopsi sempat tertunda karena tidak ada petugas laboratorium.

Dari pemeriksaan sementara tim otopsi yang terdiri dr Ina Inayanti dan dr Puji mengatakan tidak ditemukan tanda gosong bekas setrum listrik di tubuh harimau, seperti yang di isukan sebelumnya oleh warga.

Pihak dokter hanya menemukan darah di sekitar mulut harimau. Jadi tidak menutup kemungkinan kalau harimau tersebut mati karena diracun. Sebelumnya, warga menduga harimau ini mati karena kena setrum listrik.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Trisiswo, menyatakan hasil otopsi kemungkinan bisa diketahui Jumat. Saat ini, bangkai harimau sedang diawetkan atau dioffset.

“Rencananya tubuh harimau tersebut akan diserahkan ke museum atau ke kebun binatang. Pihak kebun binatang pernah meminta ke kita offset harimau ini, untuk dipamerkan di etalase kebun binatang,”katanya.

Menurut Tri, bangkai harimau ditemukan di kebun sawit miliki Aharar dan Hu Liang. Kedua pemilik kebun tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian setempat.

Harimau Sumatera yang mati ditemukan di dekat kawasan Taman Nasional Merbak, tepatnya di Parit VI Desa Air Hitam Laut. Harimau tersebut berjenis kelamin jantan. Berumur 9 hingga 10 tahun, berat badan 110 kg, dan panjang 150 cm. Satwa tersebut merupakan satwa langka yang dilindungi.

“Tindakan pemilik kebun itu bisa dikategorikan kelalaian. Jika memang terbukti melakukan tindak pidana kelalaian, pemilik kebun bisa diamankan,” katanya. ruk

Tidak ada komentar: