Rabu, 23 Februari 2011

Korupsi di Dekopin Wilayah Jambi Terendus

Jambi, BATAKPOS

Dugaan korupsi di Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Wilayah Jambi dari APBD Provinsi Jambi 2010 mulai terendus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Dugaan korupsi sebesar Rp 300 juta itu kini telah masuk dalam proses pengumpulan keterangan.

Kepala Kejati Jambi BD Nainggolan melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi, Andi Ashari, Jumat (11/2) mengatakan, Kejati Jambi terus mendalami dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 300 juta di Dekopin Wilayah Jambi.

“Beberapa pengerus telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan kasus penyimpangan dana APBD tahun 2010 itu. Penyidik bagian intelijen Kejati Jambi juga telah meminta keterengan sejumlah pengurus Dekopinwil Jambi. Peenyidik akan terus melakukan pemeriksaan, hingga kasus ini benar-benar jelas,”katanya.

Disebutkan, pemeriksaan lanjutkan akan kembali diagendakan tim penyidik. Awal pecan depan akan dimintai keterangan lagi guna puldata. Kasus ini diusut Kejati Jambi sejak akhir Januari 2011 menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

“Dalam laporan itu disebutkan, ada oknum pengurus Dekopinwil Jambi menyelewengkan anggaran APBN tahun 2010. Total anggaran itu sekitar Rp 300 juta,”katanya.

Seharusnya digunakan untuk beberapa kegiatan Dekopinwil Jambi, seperti kegiatan pasar rakyat dan penguatan usaha sejenis. Dalam pelaksanaannya di lapangan, diduga kuat dana itu digunakan untuk keperluan pribadi. Pihak Kejati Jambi berjanji akan menuntaskan kasus tersebut. ruk

Tidak ada komentar: