Minggu, 30 Januari 2011

Konversi Minyak Tanah ke gas di Jambi Lamban

Jambi, BATAKPOS

Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum menilai program konversi minyak tanah ke gas tiga kilogram di Jambi cukup lamban. Dirinya juga berharap konversi itu dapat terlaksana dengan baik.

Demikian dikatakan Fachrori Umar, saat membuka rapat pelaksanaan konversi minyak tanah ke gas di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (27/1). Masyarakat diharapkan dapat menerima pelaksanaan konversi ini dengan baik.

Program ini merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung dan dilaksanakan, karena tujuan dilaksanakannya konversi ini tidak lain guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk di Provinsi Jambi.

“Kita juga minta semua pihak, termasuk para konsultan yang diberi tanggungjawab untuk melaksanakan, mulai dari konsultan pendataan, konsultan sosialisasi dan konsultan pendistribusian dari Dirjen Migas, untuk dapat menjelaskan sudah sejauh mana pelaksanaannya, secara terbuka,”katanya.

Konsultan Edukasi dan Sosialisasi Dirjen Migas, Roni mengatakan, edukasi dan sosialisasi dalam rangka memberikan pembelajaran bagi masyarakat yang awam dalam penggunaan LPG, mulai cara pemasangan selang kekompor dan ke regulator, dan pemasangan regulator ke tabubung.

Hal itu telah dilaksanakan 100 persen di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi. Dijelaskannya bahwa edukasi dan sosialisasi dilakukan disetiap desa dan kelurahan, namun dalam pelaksanaannya setiap dua desa/kelurahan digabung dalam satu kegiatan (objek).

Rincian pelaksanaan masing-masing terdiri dari ; Kabupaten Batanghari 57 objek, Bungo 72 objek, Kerinci 137 objek (Kota Sungai penuh dan Kabupaten Kerinci), Sarolangun 66 objek, Tanjung Jabung Barat 34 objek, Tanjung Jabung Timur 70 objek, Kabupaten Tebo 53 objek dan Kota Jambi 31 objek.

Sedangkan menurut konsultan pendataan Dirjen Migas, Hana melaporkan bahwa dari hasil pendataan sampai saat ini masyarakat calon penerima konversi minyak tanah ke gas LPG tiga kilogram di Provinsi Jambi sebanyak 470 ribu kepala keluarga (KK) dan usaha mikro. ruk

Tidak ada komentar: