Jambi, BATAKPOS
Satuan Reserse Kriminal Polres Sarolangun berhasil mengamankan sepuluh orang pria bersenjata api rakitan laras panjang lengkap dengan 29 butir amunisi. Polisi menyita 7 pucuk senjata laras panjang rakitan (kecepek) dan menahan pemilik senpi tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah, Selasa (30/11) mengatakan, penangkapan dilakukan saat razia rutin, ketika itu melintas mobil Carry warna Silver nomor polisi BH 1035 WI, melintas di jalan Lintas Sumatra tepatnya di depan Polres Sarolangun. Saat diperiksa, ternyata di dalam mobil tersebut di temukan 7 pucuk senjata rakitan (kecepek) yang berisi amunisi dan 29 anak peluru.
Disebutkan, mobil itu berisi 10 orang penumpang. Diantara 10 orang penumpang tersebut ada diantaranya merupakan pemilik senjata api rakitan tersebut. Mereka adalah Alnasir, A Rahman, Sopyan, Sumisran, Yakub, Lakoni, dan Ismail. Tiga orang lagi Hermanto, sebagai Sopir Indra dan Syapriadi sebagai pengikut.
“Kesepuluh orang tersebut telah digelandang ke Mapolres Sarolangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka sebanyak tujuh orang,”katanya.
Dari pengakuan pemilik senpi, ternyata senjata api rakitan itu digunakan untuk berburu rusa di hutan Jambi. Namun kepemilikan senpi rakitan itu tidak dibenarkan karena tidak memiliki ijin resmi. ruk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar