Senin, 13 Desember 2010

Dua Anggota DPRD Kota Jambi Dijebloskan Kepenjara

Jambi, BATAKPOS

Dua anggota DPRD Kota Jambi dijebloskan ketahanan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi karena terlibat gratifikasi. Mantan Ketua DPRD Kota Jambi 2004-2009 Zulkifli Somad serta anggota DPRD Kota Jambi Ridwan Wahab dijelboskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Jambi, Jumat (10/12) sore.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Andi Ashari SH, Jumat (10/12) petang mengatakan, keduanya tersangkut kasus dugaan korupsi dan pemerasan CV Usaha Sehat Bersama (USB). USB merupakan perusahaan yang pernah menangani pengelolaan sampah di Kota Jambi.

Zulkifli Somad dan Ridwan Wahab kini masih duduk sebagai anggota DPRD Kota Jambi. Mereka dibawa ke LP menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Keduanya datang ke Kejati Jambi Jumat siang dan langsung masuk ke ruangan Kepala Seksi Penuntutan Sarmu, SH MH. Mengenakan baju batik bewarna coklat Zulkifli Somad datang lebih awal sekitar pukul 14.00 langsung naik kelantai dua, kemuadian disusul Ridwan Wahab yang datang 30 menit kemudian. Kini kedua tersangka dititipkan di LP Kota Jambi. ruk

Tidak ada komentar: