Selasa, 27 Juli 2010

Pemprov Jambi Sosialisasikan Undang-Undang KIP

Jambi, BATAKPOS

Pemerintah Provinsi Jambi mensosialisasikan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Kamis (22/7). Sosialisasi ini agak molor dari penerapan UU KIP berlaku secara Nasional pada 1 Mei 2010.

Sosialisasi menghadirkan nara sumber Kepala Pusat Informasi Kesra Depkominfo, Dr. Gati Gayatri, MA, Ketua PWI Cabang Provinsi Jambi, Drs. Mursyid Sonsang, seluruh Kabag Humas tingkat dua se-Provinsi Jambi, TNI, Kejaksaan dan dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Provinsi Jambi, Drs. Pahrul Rozi, MSi mewakili Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin.

Pahrul Rozi mengatakan UU KIP No.14 tahun 2008 itu perlu dipahami oleh setiap kabag humas dan masyarakat. Tujuannya agar terjadi arus informasi yang seimbang.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, M. Taufik, menjelaskan, kegiatan ini diikuti sekitar 150 peserta. Tujuaanya agar tercipta pemahaman para humas tentang keterbukaan informasi publik.

Ketua PWI Cabang Provinsi Jambi, Mursyid Sonsang sesuai dengan amanat UU No. 14 tahun 2008 itu, lembaga publik khususnya pemerintah dari pusat hingga daerah harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Secara terpisah, Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo RI, Amin Sar Manihuruk Drs, MS kepada BATAKPOS, Kamis (22/7) mengatakan, korelasi keterbukaan informasi publik dengan akselerasi masyarakat informasi sangat signifikan.

Mansyarakat mempunyai hak memperoleh informasi, dengan informasi masyarakat akan mempunyai ragam pengetahuan.

“Pengetahuan sangat kuat memutus rantai kebodohan dan kemiskinan. Dalam era KIP, seluruh badan publik wajib melayani permintaan informasi masyarakat pengguna informasi secara prima,”ujarnya.

Disebutkan, sebuah perjalanan panjang dari Kebebasan Memeroleh Informasi Publik (KMIP) ke KIP. Dari tahun 1999 hingga 3 April 2008 ( 9 tahun) UU KIP efektif berlaku April 2010.

Era transparansi salah satu pilar reformasi, KIP sebagai tuntutan perkembangan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. ruk

Tidak ada komentar: