Minggu, 18 Juli 2010

Menggauli 7 Pasien, Dukun Cabul Diciduk Polisi

Jambi, BATAKPOS

Mengaku sebagai dukun yang dapat menyembuhkan berbagai penyakit pasien kaum hawa, seorang dukun cabul bernama Ibrahim (50) warga Pijoan RT 10 samping SMAN 1 Muaro Jambi diciduk Polisi Sektor Pasar (Polsekta) Jambi.

Kini dukun cabul yang telah “memakan” 7 korban pasien wanitanya, meringkuk di sel tahanan Polsekta Pasar Jambi guna menjalani pemeriksaan intensif.

Terungkapnya kasus dukun cabul itu ketika, korban ke tujuh berinisial DS melaporkan perbuatan Ibrahim ke Polsekta Pasar. Kemudian polisi menjebak pelaku dengan pancingan seorang korban untuk bertemu di Hotel Wisata Jambi. Saat pelaku dating Polisi langsung menangkapnya, Minggu (11/7) malam.

Dari pengakuan Ibrahim kepada penyidik, dirinya berpura-pura sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit. Ibrahim berhasil mengelabuhi 7 wanita, 6 diantaranya sudah disetubuhi sedangkan satu nyaris dicabul.

Perbuatan Ibrahim dilakukannya sejak bulan Februari 2010, satu korban disetubuhi sebanyak 12 kali. “Kamu saya lihat sedang ada masalah dan diguna-guna sama orang, kamu pasti sulit mencari pasangan dan selalu putus, saya bisa mengobatinya supaya kamu mudah dapat pacar dan bertahan lama,” demikian kata Ibrahim saat membujuk korbannya.

Langkah selanjutnya, Ibrahim meminta uang kepada korbannya sebesar Rp 350 ribu dengan alasan untuk membeli alat spriritual seperti daun sirih, setanggi, kembang dan jeruk purut, padahal uang itu digunakan untuk membeyar kamar hotel.

Pelaku melakukan ritual palsu dengan cara menggunakan 2 lembar daun sirih. Para pasien korbannya disuruh meludahi satu lembar daun sirih sedangkan satu lembarnya lagi sudah diberi gincu merah.

Sehingga dengan terkena air liur gincu itu memerah seperti darah, lalu digosokan dibagian kemaluan korbannya dengan tujuan agar korban percaya memang ada penyakit didalam tubuhnya.

Setelah para pasiennya percaya, Ibrahim meminta untuk mengobatinya, dengan syarat disetubuhi. Usai disetubuhi, pasiennya disuruh mandi menggunakan kembang dan jeruk purut.

“Saya bertemu DS sebanyak 4 kali dan menyetubuhinya sebanyak 12 kali. Pasien yang lainnya juga seperti itu satu kali pertemuan 3 kali saya setubuhi,”kata Ibrahim.

Ke tujuh pasien Ibrahim yang menjadi korban asusila yakni EL, DS, ID, RS, UM, RI, RT. Pasien DS masih dibawah umur yakni baru menginjak usia 17 tahun.

Profesi Ibrahim sehari-hari bekerja sebagai pengurus Taman Setiti, di Pijoan Muarojambi. Ayah dari 4 orang anak itu mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut karena tidak kuat menahan nafsu, sejak 2 tahun lalu isterinya tidak mau melayani dirinya dengan alasan takut punya anak lagi karena sudah memiliki 4 anak.

Kapolsek Pasar, Andre Sukendar membenarkan penangkapan tersangka karena mencabuli 7 orang wanit dengan berpura-pura sebagai dukun. Tersangka akan dijerat pasal 83 UU No. 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. ruk

Tidak ada komentar: