Kamis, 08 Juli 2010

Karyawan Eksplorasi Migas Gugat Uang Lembur

Jambi, BATAKPOS

Sebelas pekarja kontrak PT Daqing Jaya Petrolium Engineering (DQWL) kalah pada sidang gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Senin (5/7). Sidang putusan dengan Hakim Ketua Haryono SH didampingi dua anggota Erwin SH dan Herry Simanjuntak SH menolak gugatan 11 karyawan PT DQWL sebesar Rp 1,4 miliar uang lembur tahun 2007-2008.

Putusan hakim menolak gugatan itu karena gugatan kepada tergugat PT DQWL bukan uang lembur namun lebih pada uang stanbay pekerja. Sebelumnya belasan pekerja itu menggugat Rp 1,4 miliar uang lembur yang tidak dibayarkan PT DQWL kepada pekarja.

Sidang gugatan hak pekarja ini kali kedua oleh pekerja PR DQWL Jambi. Pada gugatan pertama beberapa tahun lalu, pekarja juga kalah.

Pengacara pekerja PT DQWL, Musri Nauli SH kepada BATAKPOS usai persidangan mengatakan, putusan hakim dinilai melenceng dari gugatan yang diajukan pekerja tersebut.

Pihaknya akan naik banding dan akan menggugat kembali PT DQWL yang tidak memberikan hak pekerja tersebut. Pihaknya akan mempelajari putusan hakim terkait dengan ponolakan gugatan tersebut.

Seorang pekerja PT DQWL Jambi yang dipecat akibat kasus ini, JW Saragih mengatakan, diduga ada permainan antara perusahaan dengan oknum hakim.

“Kasus sebelumnya, ada 8 orang pekerja “damai” dengan perusahaan dan menerima masing-masing Rp 20 juta. Tapi 11 orang lagi tidak mendapatkan apa-apa. Gugatan uang lembur yang kita ajukan mencapai Rp 1,4 miliar. Saya kaget gugatan yang diajukan pengacara hanya Rp 297 juta. Tidak ada lagi keadilan dinegeri ini,”ujarnya mengeluh.

Pihak pekerja berencana akan meminta bantuan DPRD Provinsi Jambi guna memperjuangkan hak mereka. Pekerja juga mengancam akan melakukan unjukrasa dengan meminta bantuan LSM dan mahasiswa. ruk

Tidak ada komentar: