Selasa, 27 Juli 2010

Anggota DPR dari Partai Demokrat Jadi Buron Polisi

Jambi, BATAKPOS

Seorang anggota DPR RI dari Partai Demokrat daerah pemilihan Provinsi Jambi, As’ad Syam kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi. As’sad dijadikan DPO karena tak kunjung dieksekusi, menyusul turunnya vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), dalam kasus korupsi Rp 4 miliar proyek pembangunan PLTD Sungai Bahar.

Kasus tersebut disaat As’sad Syam menjabat sebagai Bupati Muarojambi. Sementara tersangka Muktar Muis yang saat kasus itu menjabat sebagai Sekda Muarojambi, hingga kini dirinya menjabat Wakil Bupati Muarojambi, tak kunjung diperiksa dan ditahan.

Kepala Kejati Jambi, Yusua Kusuma Arfandi Basri, Jumat (23/7) kepada wartawan di Jambi mengatakan, As’ad Syam yang hingga kini keberadaannya masih misterius, terakhir dikabarkan berada di sebuah hotel, di Legian, Kuta, Bali.

Disebutkan, Kejati Jambi akan minta bantuan Polda Jambi melacak dan menangkap mantan Bupati Muaro Jambi, As’ad Syam. Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat itu diburu untuk dieksekusi, sesuai vonis 4 tahun dan denda Rp 200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), dalam kasus korupsi Rp 4 miliar proyek pembangunan PLTD Sungai Bahar.

Dalam koordinasi itu pihak kejaksaan akan mengirim surat ke polda. “Lantaran terlalu banyak hotel di Legian, As’ad Syam belum diketahui pasti tinggal di hotel mana. Informasi terakhir As’ad ada di Legian. Kami sudah koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian di Bali serta KPK,” ujarnya.

Menurut Yusua, tidak ada alasan menunda-nunda eksekusi As’ad Syam. Kejati Jambi merasa punya hutang dengan kaburnya As’ad Syam. Ia berharap jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan As’ad segera melaporkan ke kejaksaan, kepolisian dan KPK. Saat ini As’ad sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dicekal oleh imigrasi.

“Kejati Jambi telah berkordinasi dengan Kejagung dan juga Kejati DKI Jakarta, guna memonitor dimana keberadaan yang bersangkutan. Dengan KPK kita juga sudah melakukan kordinasi,”katanya.

Disebutkan, selain menetapkan status DPO terhadap As'ad yang kini menjabat Ketua DPW Partai Demokrat Provinsi Jambi, hingga kini As’ad tak pernah ditemukan di kantornya gedung DPR-RI.

“Pihak kejaksaan tinggi Jambi juga sudah mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkoordinasi dalam melacak keberadaan As’ad Syam,”katanya.

Sementara itu, Muchtar Muis, Wakil Bupati Muaro Jambi yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama saat dirinya menjabat Sekda Muarojambi, hingga kini belum dilakukan pemeriksaan.

Kajati Jambi beralasan kalau melakukan pemeriksaan terhadap MM, pihaknya masih menunggu izin dari presiden. “Higa kini belum ada izin presiden, untuk melakukan pemeriksaan. Kita masih menunggu turunnya izin,” ujar Yuswa Kusumah Affandi Basri .ruk

Tidak ada komentar: