Selasa, 22 Juni 2010

Pemilukada Provinsi Jambi 31,69 Persen Golput

Jambi, BATAKPOS

Jumlah golongan putih (golput) pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Jambi yang dilaksanakan Sabtu (19/6) lalu mencapai 31,69 persen dari 2.287.421 jumlah daftar pemiliha tetap (DPT). KPU Provinsi Jambi juga dinilai gagal dalam melakukan bimbingan teknis (Bintek) kepada petugas KPPS.

Ketua Panitia Pengawas Pemilukada (Panwaslu) Provinsi Jambi, Salahudin, Senin (21/6) mengatakan, tingginya angka golput itu karena masalah teknis misalnya, ada warga yang tidak mendapat surat undangan memilih dan kartu pemilih.

Kemudian masalah politik, masyarakat tidak mau memilih karena tidak suka dengan kandidat yang ada. Selain itu, tidak semua KPPS menempel DPT di TPS. Jadi warga sulit melihat apakah dia terdata atau tidak.

Sementara itu temuan Panwas Provinsi Jambi, disalah satu daerah, ada tokoh masyarakat yang mengumumkan di masjid kepada warganya agar tidak memilih. Dengan alasan, selama ini, masalah mereka terkait sengketa tanah dengan salah satu perusahaan tidak pernah selesai.

Panwaslu Provinsi Jambi melalui Panwas yang ada di kabupaten/kota menemukan sedikitnya sembilan indikasi pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilukada Provinsi Jambi, Sabtu (19/6).

Sembilan indikasi pelanggaran ini berkemungkinan bertambah, dikarenakan masih ada temuan yang belum dilaporkan Panwaslu Kabupaten/Kota kepada Panwas Provinsi Jambi.

Menurut Salahudin, beberapa temuan Panwas pada saat hari pencoblosan seperti terjadinya inkonsistensi menentukan suara sah atau tidak pada saat penghitungan suara, yang terjadi di setiap kabupaten/kota.

‘‘Ada surat suara yang dicoblos tembus ke atas surat suara banyak dinyatakan tidak sah oleh KKPS, padahal surat suara seperti itu sah menurut aturan. Ada juga saksi salah satu kandidat yang menggunakan formulir penghitungan suara mirip dengan model C1 kwk. Menurutnya, penggunaan formulir yang mirip dengan asli itu perlu diwaspadai, karena dikuatirkan disalahgunakan oleh tim kandidat,”katanya.

Sementara itu KPU Provinsi Jambi juga dinilai gagal dalam melakukan bimbingan teknis (Bintek) kepada petugas KPPS. Pasalnya, dari pantauan Panwaslu yang ada di kabupaten/kota menunjukan petugas KPPS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal. Sehingga, pelaksanaan pencoblosan dibeberapa TPS tidak lancar.

Disebutkan, ada salah satu TPS di Kota Jambi mereka temukan tidak memiliki tinta. Padahal, tinta tersebut merupakan salah satu bagian penting yang harus ada di dalam TPS.

Kemudian ditemukan juga berita acara ditandatangani petugas KPPS ketika pemungutan suara belum selesai. Padahal, sesuai dengan ketentuan berita acara itu harus ditandatangani ketika pemungutan suara sudah selesai dilakukan. ruk

Tidak ada komentar: